Abstract:
Fenomena merebaknya anak jalanan di wilayah Kota Tasikmalaya,khususnya di Jl.Dokter Sukardjo merupakan persoalan sosial yang kompleks yang harus ditanggulangi secara serius,anak jalanan bukanlah masalah pribadi,golongan dan keluarga saja,akan tetapi hal ini merupakan persoalan peran pemerintah atas perlindungan khusus terhadap anak terlantar.
Sehingga dalam penegakan terhadap anak jalanan ini tertuang di dalam pasal 49 huruf f peraturan daerah Kota Tasikmalaya nomor 11 tahun 2009 tentang ketertiban umum yang berbunyi “melakukan perbuatan atau tindakan lain yang mengakibatkan terganggunya fungsi tempat dan/atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a,huruf c,huruf d,huruf e,huruf f dan huruf g, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)bulan 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).
Dalam penegakan hukum tersebut terdapat adanya suatu kelemahan penerapan suatu aturan pada perbuatan yang dilarang oleh peraturan daerah Kota tasikmalaya yang berkaitan dengan ketertiban umum.
Identifikasi masalah dalam skripsi ini adalah sebagai berikut : Implementasi pasal 49 huruf f peraturan daerah Kota Tasikmalaya nomor 11 tahun 2009 tentang ketertiban umum.kendala-kendala yang ditimbulkan dari permasalahan diatas serta upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak satuan polisi pamong praja Kota Tasikmalaya untuk menanggulangi permasalahan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriftip analisis yaitu suatu pendekatan studi yang bertujuan untuk memberikan gambaran,penjelasan mengenai permasalahan serta merumuskan kembali permasalahan tersebut,sedangkan metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa penegakan hukum mengenai pasal 49 huruf f peraturan daerah Kota Tasikmalaya nomor 11 tahun 2009 tentang ketertiban umum belum dapat dilaksanakan secara optimal karena masih terdapat beberapa anak jalanan yang masih berada di Kota Tasikmalaya. Adapun kendala yang ditimbulkan yaitu keterbatasan personel,banyaknya anak jalanan yang ada,dan lemahnya koordinasi antar instansi. Serta upaya yang dilakukan menertibkan para pelaku berdasarkan peraturan daerah,meningkatkan pengawasan,dan memberikan sanksi terhadap anak jalanan.
Pihak pemerintah agar dilakukan penanganan serius terhadap permasalahan ini dan bagi masyarakat dapat dijadikan sumber informasi pada semua unsur khususnya para orangtua agar tidak melepaskan anaknya untuk hidup dijalanan serta bagi pihak satuan polisi pamong praja senantiasa meningkatkan penegakan hukum mengenai anak jalanan.