Abstract:
Putusan pengadilan merupakan output atau produk dari sebuah Lembaga peradilan.Jaksa pada setiap kejaksaan mempunyai tugas pelaksanaan eksekusi putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu jaksa sebagai penuntut umum pada setiap kejaksaan juga mempeunyai tugas melaksanakan penetapan hakim.
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai bagaimana pelaksanaan pengembalian barang bukti setelah adanya putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pengembalian barang bukti yang disita setelah adanya putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pengembalian barang bukti yang disita setelah adanya putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap?
Dalam penulisan skripsi ini penulis memilih metode pendekatan yuridis sosiologis dengan pengumpulan data sebagai berikut studi kepustakaan,studi dokumen dan wawancara.
Hasil penelitian pelaksanaan pengembalian barang bukti oleh jaksa dalam perkara pidana di wilayah hukum Pengadilan negeri Ciamis adalah perkara yang sudah mendapatkan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) setelah itu hakim membuat surat petikan putrusan,petikan putusan keluar 1 (satu) minggu setelah putusan inkracht. Petikan putusan tersebut lalu diberikan kepada jaksa agar jaksa bisa langsung membuat berita acara pengembalian barang bukti (BA -20). Setelah itu (BA -20) diberikan kepada orang yang sudah disebutkan atau dijelaskan dalam isi petikan putusan yang ditetapkan oleh hakim.
Kesimpulan perkara yang sudah mendapatkan putusan inkracht,jaksa harus segera mengembalikan barang bukti kepada orang yang disebutkan dalam isi petikan putusan. Sesuai dengan undang-undang yang mengatur pelaksanaan pengembalian barang bukti. Kendala dalam pelaksanaan pengembalian barang bukti oleh jaksa dalam perkara pidana adalah tidak adanya undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang jangka waktu pengembalian barang bukti oleh orang yang berhak menerima barang bukti. Saran yang ditawarkan oleh peneliti dalam pelaksanaan pengembalian barang bukti oleh jaksa dalam perkara pidana adalah penambahan dan pembaharuan sarana prasarana untuk meminimalisir terjadinya penumpukan barang bukti di kejaksaan. Pemerintah agar dapat mengoreksi serta menerapkan undang-undang yang mengatur mengenai jangka waktu dalam pengembalian barang bukti.