dc.description.abstract |
Dalam pelaksanaan perjanjian itu harus dihadiri oleh saksi,apabila tidak dihadiri saksi dalam perjanjian maka perjanjian itu dianggap tidak sah karena tidak sesuai dengan pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam skripsi ini penulis merumuskan permasalahannya yaitu mengenai sejauhmana pelaksanaan perjanjian sewa menyewa toko baju dihubungkan dengan pasal 1338 Jo 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata studi kasus di pasar manis blok b Kabupaten Ciamis.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi. Dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan,klasifikasi,analisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif,dengan metode pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian sewa menyewa toko baju dihubungkan dengan pasal 1338 jo 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata studi kasus di Pasar Manis blok b Kabupaten Ciamis bahwa pelaksanaan perjanjian sewa menyewa toko baju dihubungkan dengan pasal 1338 jo 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah dalam pelaksanaan sewa menyewa toko baju di Pasar Manis dibuat dalam bentuk standar,akan tetapi pihak yang menyewakan tidak memperhatikan kepentingan penyewa sehingga hak dan kewajiban para pihak telah menjadi seimbang dan tidak memberikan salah satu pihak. Bahwa kendalanya adalah kurangnya pengertian mengenai hak sewa oleh pedagang,khususnya dalam jangka waktu hak sewa,pada dasarnya khususnya pasar manis,serta pengawasan yang tidak berkala sehingga terjadinya pelanggaran oleh pedagang. Perjanjian di bawah tangan yang dilakukan pedagang dengan pedagang lain tanpa sepengetahuan Dinas Koperasi,Usaha kecil,Menengah dan Perdagangan Kabupaten Ciamis. Adanya pengubahan bentuk fisik toko baju pasar manis tanpa sepengetahuan kepala pasar. Upaya-upaya yang dilakukan Dinas Perdagangan dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa toko baju dihubungkan dengan pasal 1338 jo 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah sebagai berikut : a) Dalam proses perjanjian sewa menyewa,sebelum terjadinya kesepakatan antara para pihak yaitu pihak yang menyewakan dan pihak penyewa toko pasar harus memenuhi syarat administratif dan juga syarat hukum b) Setelah terjadinya kesepakatan antara para pihak,maka timbullah suatu hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi pihak yang menyewakan dan pihak penyewa toko pasar. C) peraturan antara pihak yang menyewakan dan pihak penyewa toko pasar dalam melaksanakan perjanjian sewa menyewa toko pasar manis maka harus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yang terdapat pada pasal 1320 KUHPerdata.
Saran yang disampaikan adalah sebaiknya para pihak yang melakukan perjanjian itu harus memahami bagaimana cara membuat perjanjian dan bagaimana cara melaksanakan perjanjian sesuai pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata . karena dalam hukum,peraturan dan ketentuan tidak dapat diubah dan tidak sah apabila tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam pasal tersebut. |
en_US |