Abstract:
ABSTRAK
IMPLEMENTASI PASAL 53 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN SISWA SMK RANCAH CIAMIS (Dalam Putusan Nomor 199/Pid.Sus/2023/PN Cms).
Media sosial dengan kemudahan akses nya, mempengaruhi perilaku jahat atau kejahatan, terutama kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak muda atau remaja (kenakalan) sebagai pelaku terhadap anak-anak muda atau remaja juga sebagai korbannya, di lihat dalam realitasnya posisi anak di masyarakat memiliki posisi yang rentan terutama ketika mereka menginjak masa remaja, tidak jarang mereka terjebak pada lingkungan yang berbahaya bagi diri nya termasuk melakukan tindak pidana sehingga kedudukan keluarga sangat fundamental dan mempunyai peranan penting dalam mengawasi dan mendidik anak nya.
Kejahatan yang dilakukan terhadap anak tentunya akan berdampak pada perkembangan hidupnya terutama berdampak pada psikologi yang akan menimbulkan trauma berkepanjangan, kemudian dapat melahirkan gangguan psikologis seperti rasa takut berlebihan, keadaan tersebut kemungkinan dapat menjadi suatu pengalaman atau kenangan buruk bagi korban percobaan pembunuhan tersebut. Perlindungan terhadap anak sangat penting karena pelanggaran atas perlindungan anak pada hakikatnya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Berbagai tindakan percobaan kejahatan yang sering terjadi seperti kekerasan pada fisik seringkali mengakibatkan luka pada bagian tubuh korban dan tidak jarang juga korban mengalami cacat fisik seumur hidup bahkan sampai merenggut nyawa atau kematian, prilaku kejahatan ini bisa dilakukan oleh siapa saja, baik orang dewasa, anak-anak, ataupun lanjut usia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terhadap pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan Siswa SMK Rancah Ciamis dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Hakim Tidak memutuskan Pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Terhadap pelaku tindak pidana Percobaan Pembunuhan Siswa SMK Rancah Ciamis.
Percobaan tindak pidana diatur dalam pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam skripsi ini penulis menggunakan metode Deskriptif dengan mewawa ncara langsung narasumber yaitu jaksa penuntut umum dan menganalisa penerapan pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Putusan Nomor 199/Pid.Sus/2023/PN Cms) yang melibatkan korban anak dibawah umur.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam Putusan Nomor 199/Pid.Sus/2023/PN Cms, Hakim memutuskan sanksi terhadap terdakwa dengan putusan Pasal 76c Jo 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Seharusnya Hakim mempertimbangkan kembali terhadap teori-teori pemidanaan bagi terdakwa kejahatan percobaan pembunuhan dengan Pasal 338 Jo 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berencana sehingga terdakwa mendapatkan balasan yang cukup jera dan agar tidak dapat di tiru oleh masyarakat lain karena sanksi yang cukup berat.