dc.description.abstract |
ABSTRAK
IMPLEMENTASI PASAL 7 AYAT (2) PERATURAN KABABINKAM POLRI NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWALAN DALAM PELAYANAN PENGAWALAN BARANG BERHARGA OLEH UNIT OBYEK VITAL SATUAN SAMAPTA KEPOLISIAN RESOR CIAMIS
Pengamanan terhadap obyek vital perlu dilakukan mengingat pentingnya obyek vital tersebut bagi negara dan juga bagi Masyarakat pada umumnya, sehingga terhadap obyek-obyek vital itu tersebut perlu dilakukan sistem pengamanan yang terpadu. Pengamanan terhadap bank, tidak hanya diberikan terhadap Gedung bank Ketika ada aktivitas perbankan, tetapi juga pengamanan dalam bentuk pengawalan ketika akan menyetorkan uang dari kantor cabang ke kantor pusat maupun dari kantor cabang ke Bank Indonesia.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut Bagaimanakah implementasi pasal 7 ayat (2) Peraturan Kababinkam Polri Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pengawalan dalam pelayanan pengawalan barang berharga oleh unit obyek vital Satuan Samapta Kepolisian Resor Ciamis, Kendala-kendala apakah implementasi pasal 7 ayat (2) Peraturan Kababinkam Polri Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pengawalan dalam pelayanan pengawalan barang berharga oleh unit obyek vital Satuan Samapta Kepolisian Resor Ciamis dan Upaya-upaya apakah implementasi pasal 7 ayat (2) Peraturan Kababinkam Polri Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pengawalan dalam pelayanan pengawalan barang berharga oleh unit obyek vital Satuan Samapta Kepolisian Resor Ciamis.
Berdasarkan data-data dan hasil dari penelitian, penulis menggunakan metode penulisan desktiptif analitis yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan obyek penelitian dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Metode pendekatannya menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian secara lapangan, untuk mengkaji ketentun hukum yang berlaku serta yang telah terjadi didalam kehidupan masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, pengawalan yang dilakukan oleh Unit Obyek Vital Satuan Samapta Kepolisian Resor Ciamis terhadap barang berharga berupa uang hanya dilakukan dilakukan oleh satu personel saja padahal berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (2) Peraturan Kababinkam POLRI Nomor 10 Tahun 2009, pengawalan tersebut minimal harus dilakukan oleh dua orang personil.
Saran-saran yang dapat diberikan diantaranya Perlu adanya penambahan personil pada Unit Obyek Vital Satuan Samapta Kepolisian Resor Ciamis, yang cukup, mengingat wilayah kabupaten Ciamis yang luas, sehingga pengawalan dan pengamanan obyek vital dapat dilakukan secara maksimal dan hendaknya pengamanan internal yang ada disetiap obyek vital lebih dimaksimalkan sehingga bisa membantu didalam melakukan pengawalan terhadap barang berharga. |
en_US |