Abstract:
Pelanggaran lalu lintas jalan adalah perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan – ketentuan peraturan perundang – undangan lalu lintas. Penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh Kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku. Penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan dengan tilang. Seiring perkembangan zaman tilang dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dengan melakukannya secara elektronik.
Penelitian ini bertujuan untuk mengenalisis penerapan, kendala dan upaya yang dihadapi dalam penerapan Pasal 291 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan terhadap bukti pelanggaran (E – Tilang) (Studi kasus surat E – Tilang Nomor B/487129/XI/YAN.1.2/2023).
Adapun jenis metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis yaitu cara memecahkan permasalahan yang dihadapi dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan, klasifikasi, analisis data yang disimpulkan dengan tujuan memberikan gambaran tentang suatu keadaan secara objektif. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu metode yang mengkaji hukum sebagai suatu norma dan kepustakaan lainnya untuk menjawab permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa dalam penerapan Pasal 291 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan terhadap bukti pelanggaran (E – Tilang) (Studi kasus surat E – Tilang Nomor B/487129/XI/YAN.1.2/2023) dilakukan dengan tilang elektronik. Pasal 291 Ayat 1 dan 2 merupakan pelanggaran yang dilakukan karena pengendara tidak menggunakan helm. Sistem tilang elektronik dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi dari handphone secara mobile. Kendala – kendala yang dihadapi adalah mengenai sarana dan prasarana, faktor cuaca menjadi kendala karena penindakan dilakukan secara hunting dan faktor dari masyarakatnya itu sendiri, kurangnya pemahaman dan pengetahuan mengenai hukum terkhusus bidang lalu lintas dan tilang elektronik menjadi kendala dalam penerapan sistem tilang elektronik. Upaya yang dilakukan adalah tetap mengoptimalkan sistem yang berlaku dan peningkatan sarana dan prasarana, memberikan pengetahuan atau pemahaman kepada masyarakat dalam bidang lalu lintas terkhusus dalam tilang elektronik tersebut.
Saran yang dapat diberikan adalah diharapkan adanya peningkatan sarana dan prasana dalam penerapan tilang elektronik di wilayah hukum Polres Ciamis dan dapat terealisasikan dan dapat diterapkannya sistem tilang elektronik menggunakan sistem CCTV ini, penerapan tilang elektronik tidak terbatas dalam jenis – jenis pelanggaran tertentu saja dan melakukan pemahaman kepada masyarakat mengenai baik dengan sosialisasi atau penyuluhan mengenai tilang elektronik agar masyarakat mengerti dan memahami dalam perkembangan zaman