dc.description.abstract |
ABSTRAK
PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 27 AYAT (1) PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DI KECAMATAN BAREGBEG KABUPATEN CIAMIS.
Pemasangan alat peraga kampanye merupakan hal yang sering dilakukan pada saat memasuki masa pemilihan umum. Namun banyak peserta pemilihan umum yang melanggar aturan dengan memasang alat peraga kampanye sebelum memasuki tahapan masa kampanye. Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah mengenai pemasangan alat peraga kampanye dihubungkan dengan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum di Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis, hambatan-hambatan dan upaya-upaya dalam pemasangan alat peraga kampanye dihubungkan dengan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analatis yang dipergunakan untuk memecahkan suatu masalah dengan cara mengumpulkan data, klasifikasi, analisis, kesimpulan, dan laporan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau sekunder sebagai bahan dasar untuk di teliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye dihubungkan dengan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum di Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis, yaitu masih belum sesuai dengan prosedur pemasangan dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hambatannya adalah anggapan bahwa adanya peraturan hanya sebagai tataran simbolis saja, hal ini dilakukan oleh beberapa oknum yang memang melakukan dengan sengaja yang memiliki maksud dan tujuan untuk mempengaruhi masyarakat seolah-olah adanya peraturan atau tidak itu sama saja. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Baregbeg melakukan beberapa upaya untuk meminimalisir hal-hal tersebut meliputi pengawasan dan edukasi kepada masyarakat.
Diharapkan agar pemerintah membentuk peraturan yang memuat sanksi dengan penegasan yang dapat memberikan efek jera bagi calon kandidat, penyelenggara pemilihan umum, dan peserta pemilihan umum. Untuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum seharusnya lebih berupaya untuk mengidentifikasi potensi kerawanan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye. Kemudian bagi masyarakat agar mampu mengawasi dan ikut serta bersama-sama dalam mengawal agar tidak terjadi kecurangan pada pemilihan umum. |
en_US |