Unigal Repository

PENERAPAN PASAL 16 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP KORBAN PEREKAMAN GAMBAR ATAU TANGKAPAN LAYAR HANDPHONE BERMUATAN SEKSUAL (Studi Kasus Putusan Nomor : 142/Pid.Sus/2023/PN Cms).

Show simple item record

dc.contributor.author ARIF NUGRAHA, FAZAR
dc.date.accessioned 2024-07-03T03:53:41Z
dc.date.available 2024-07-03T03:53:41Z
dc.date.issued 2024-07-03
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4404
dc.description.sponsorship Kenyataan yang terjadi sepengetahuan penulis, bahwa korban tindak pidana seringkali tidak mendapatkan restitusi, seperti contoh dalam kasus kekerasan seksual yang nyatanya korban mengalami kerugian non materi. Kasus kekerasan seksual tersebut dapat diambil pada perkara nomor 142/Pid.Sus/2023/PN Cms. Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut : bagaimanakah penerapan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kendala dalam penerapan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta upaya yang dilakukan dalam penerapan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap korban perekaman gambar atau tangkapan layar handphone bermuatan seksual (studi kasus putusan nomor : 142/Pid.Sus/2023/PN Cms). Adapun metode yang digunakan yaitu metode penelitian deskriptif analisis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu metode penelitian hukum yang didasarkan pada norma-norma hukum yang bersumber dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kesimpulan yang didapat bahwa Penerapan Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap korban perekaman gambar atau tangkapan layar Handphone bermuatan seksual (studi kasus putusan nomor : 142/Pid.Sus/2023/PN Cms), Majelis Hakim hanya menerapkan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kewajiban Hakim menetapkan besarnya Restitusi terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dilaksanakan. Korban adalah bagian dari keluarga terdakwa yang hanya bisa melakukan pelaporan atas apa yang dialaminya dan tidak diberikan pendampingan hukum dari pihak manapun baik dari Lembaga Bantuan Hukum ataupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, kemudian majelis hakim hanya memutuskan bahwa terdakwa hanya dapat dipidana sebagai pertanggungjawaban perbuatan pidananya tanpa memberikan petunjuk lain yang sekiranya dapat ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan untuk pemberian Restitusi terhadap korban. Saran yang dapat disampaikan antaralain yaitu Lemabaga Perlindungan Saksi dan Korban harus dicantumkan secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru dan menjadi bagian dari sistem peradilan pidana di Indonesia. en_US
dc.language.iso en en_US
dc.publisher Fakultas Hukum en_US
dc.subject Kekerasan Seksual, Muatan Seksual, en_US
dc.title PENERAPAN PASAL 16 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP KORBAN PEREKAMAN GAMBAR ATAU TANGKAPAN LAYAR HANDPHONE BERMUATAN SEKSUAL (Studi Kasus Putusan Nomor : 142/Pid.Sus/2023/PN Cms). en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account