Unigal Repository

Pelaksanaan Penutupan Sementara Objek Pajak Dihubungkan Dengan Pasal 20 Ayat (3) Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Pajak Air Bawah Tanah Di Kecamatan Pangandaran

Show simple item record

dc.contributor.author Apriyadi, Ruli
dc.date.accessioned 2024-07-03T01:56:45Z
dc.date.available 2024-07-03T01:56:45Z
dc.date.issued 2024-07-02
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4395
dc.description.abstract PELAKSANAAN PENUTUPAN SEMENTARA OBJEK PAJAK DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 20 AYAT (3) PERATURAN BUPATI PANGANDARAN NOMOR 76 TAHUN 2022 TENTANG PAJAK AIR BAWAH TANAH DI KECAMATAN PANGANDARAN Pajak air bawah tanah adalah sumber pendapatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Untuk mengoptimalkan penerimaan dan menjaga kelestarian sumber daya air, dikeluarkan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 76 Tahun 2022 tentang Pajak Air Bawah Tanah di Kecamatan Pangandaran, termasuk ketentuan penutupan sementara objek pajak dalam Pasal 20 ayat (3). Penutupan ini bertujuan menegakkan hukum dan mendorong kepatuhan wajib pajak, sekaligus memastikan pengelolaan air yang berkelanjutan. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah mengenai pelaksanaan penutupan sementara objek pajak dihubungkan dengan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 76 Tahun 2022 tentang Pajak Air Bawah Tanah di Kecamatan Pangandaran, kendala-kendala, dan upaya-upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan penutupan sementara objek pajak dihubungkan dengan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 76 Tahun 2022 tentang Pajak Air Bawah Tanah di Kecamatan Pangandaran. Metode penelitian yang akan digunakan adalah metode Deskriptif Analitis yaitu dengan menyelesaikan suatu masalah atau menjawab suatu permasalahan yang dihadapi, di mana cara yang dilakukan yaitu dengan pengumpulan data, klasifikasi data, dan analisis data yang kemudian disimpulkan agar dapat membuat gambaran secara objektif terhadap suatu keadaan. Digunakan pula metode penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa pelaksanaan penutupan sementara objek pajak dihubungkan dengan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 76 Tahun 2022 tentang Pajak Air Bawah Tanah di Kecamatan Pangandaran belum berjalan secara optimal dikarenakan adanya beberapa kendala. Adapun kendala-kendalanya antara lain kurangnya sosialisasi sehingga wajib pajak kurang paham aturan pajak dan sanksi, lokasi terpencil menyulitkan penutupan sementara, rendahnya kepatuhan memerlukan penegakan hukum lebih tegas, perlu mitigasi seperti kelonggaran atau bantuan, penyelesaian kasus yang lama menghambat penegakan hukum dan kurangnya personel dan anggaran menghambat pengawasan dan penagihan. Adapun upaya-upaya yang dapat dilakukan antara lain intensifikasi sosialisasi, pengembangan infrastruktur, dan pemanfaatan teknologi informasi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, efisiensi operasional, dan akurasi pengelolaan data. Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dan kerjasama eksternal akan mendukung efektivitas Bapenda dalam pengawasan dan penagihan pajak. Sementara itu, keterlibatan masyarakat dan pendekatan mediasi diharapkan mendorong kepatuhan Wajib Pajak serta meminimalkan konflik hukum. Adapun saran kedepannya perlu dilakukan kampanye sosialisasi yang lebih luas dan terstruktur agar Wajib Pajak memiliki pemahaman yang baik tentang aturan perpajakan dan konsekuensi penutupan sementara objek pajak. en_US
dc.description.sponsorship Budiaman,Hendi Noviawati,Evi en_US
dc.subject Pelaksanaan Penutupan Sementara Objek Pajak en_US
dc.title Pelaksanaan Penutupan Sementara Objek Pajak Dihubungkan Dengan Pasal 20 Ayat (3) Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Pajak Air Bawah Tanah Di Kecamatan Pangandaran en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account