Unigal Repository

PELAKSANAAN PASAL 351 KUHPIDANA TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA RINGAN DI DESA DARMAGA KECAMATAN CISALAK KABUPATEN SUBANG (STUDI KASUS LAPORAN POLISI NOMOR : LP / 09 / X / 2023 / JBR / RES SBG / SEK CISALAK)

Show simple item record

dc.contributor.author BUDIMAN, NOOR HASAN ARIEF
dc.date.accessioned 2024-07-02T08:22:57Z
dc.date.available 2024-07-02T08:22:57Z
dc.date.issued 2024-07-02
dc.identifier.other NOOR HASAN ARIEF BUDIMAN
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4393
dc.description.abstract Penganiayaan merupakan hasil dari interaksi manusia yang menyimpang karena manusia merupakan makhluk sosial dan akan saling berinteraksi dalam interaksi inilah yang akan menimbulkan interaksi yang positif dan interaksi yang bersifat negatif. Adapun yang menjadi identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan, kendala dan upaya pelaksanaan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana terhadap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan di Desa Darmaga Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang (Studi Kasus Laporan Polisi Nomor : LP / 09 / X / 2023 / JBR / RES SBG / SEK CISALAK) yang dilakukan oleh tetangga dari korban yang masih ada hubungan keluarga dengan korba. Adapun yang menjadi metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis dan empiris yang menggunakan data primer berupa wawancara dengan Kepala Sektor Cisalak dan didukung oleh data sekunder, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang berhubungan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Hasil penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan yaitu pelaksanaan ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana terhadap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan di Desa Darmaga Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang (Studi Kasus Laporan Polisi Nomor : LP / 09 / X / 2023 / JBR / RES SBG / SEK CISALAK) masih belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya prosesnya tidak sampai tahap P21 atau prosenya dihentikan sampai tahap penyelidikan. Kendala yang dihadapi dalam penangganan yaitu dikarenakan dari kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyeleisaikan kasus ini diluar persidangan (restorative justice). Upaya yang dilakukan yaitu memberikan pemahaman tentang pentingnya kesadaran hukum kepada seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Diharapkan untuk penyidik bisa melaksanakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ini sampai ke tahap P21, sehingga aturan yang sudah ditetapkan bisa dilaksanakan dengan baik sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang yang berlaku. Bagi penegak hukum dalam menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan hendaknya memperhatikan kepada kemaslahatan masyarakat, agar dengan keputusan tersebut bisa menghasilkan kedamaian dan ketentraman bagi masyarakat, akan tetapi majelis hakim harus mengedepankan kepentingan korban penganiayaan. Kepada masyarakat yang mengetahui terhadap tindakan kekerasan dilingkungan masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak yang berwewenang. en_US
dc.description.sponsorship Mulyadi, Dudung ; Setiawan, Iwan en_US
dc.language.iso en en_US
dc.publisher Fakultas Hukum en_US
dc.subject Penganiayaan, Pelaku Penganiayaan, en_US
dc.title PELAKSANAAN PASAL 351 KUHPIDANA TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA RINGAN DI DESA DARMAGA KECAMATAN CISALAK KABUPATEN SUBANG (STUDI KASUS LAPORAN POLISI NOMOR : LP / 09 / X / 2023 / JBR / RES SBG / SEK CISALAK) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account