Unigal Repository

Implementasi Pasal 83 Ayat (3) Huruf a Angka 1 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Terhadap Narapidana Warga Negara Asing Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjar

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search Repository


Browse

My Account