Abstract:
Bisnis melalui online mempermudah para pelaku penipuan dalam melakukan aksinya. Penipuan dengan modus penjualan melalui via internet,dengan mengaku dengan harga murah di pasaran sehingga membuat banyak orang tertarik untuk membelinya,meski penipuan bisnis online sudah Sebagian terungkap,namun penindakan terhadap pelaku penipuan bisnis online belum maksimal oleh kepolisian.
Penulis melakukan penelitian dengan batasan identifikasi masalah bagaimanakah,apakah kendala-kendalanya dan upaya-upaya apakah yang dilakukan pemerintah terkait pelaksanaan pasal 28 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah oleh undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik di wilayah Polres Ciamis (Studi kasus penipuan bisnis online).
Adapun metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini melalui metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi dan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum normatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitiain lapangan dengan observasi dan wawancara.
Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah tindak pidana penipuan menggunakan internet termasuk dalam kelompok kejahatan illegal contents dalam kajian penyalahgunaan teknologi informasi berupa computer releated fraud. Illegal contents adalah merupakan kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar,tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Kendala-kendalanya kurangnya pengetahuan tentang computer,pengetahuan teknis dan pengalaman para penyidik dalam menangani kasus-kasus cybercrime masih terbatas,faktor sistem pembuktian yang menyulitkan para penyidik.
Sehingga upaya pemerintah dalam mengungkapkan kasus-kasus cyber yang dilakukan oleh Polres Ciamis antara lain setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dan/atau menggnakan teknologi informasi yang menimbulkan kerugian,Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dan/atau menggunakan informasi yang berakibat merugikan Masyarakat,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.