dc.description.abstract |
Syarat sahnya perjanjian diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menjelaskan bahwa a gar suatu perjanjian oleh hukum dianggap sah sehingga mengikat kedua belah pihak,maka perjanjian tersebut haruslah memenuhi syarat-syarat sah perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang isinya sebagai berikut 1.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan 3. Sesuatu hal tertentu 4. Suatu sebab yang halal.
Sehubungan dengan itu maka dalam penelitian ini dibahas mengenai bagaimana,kendala-kendala dan upya dalam tinjauan yuridis terhadap perjanjian pinjam meminjam antara kreditur dan debitur dihubungkan dengan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi,dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan,klsidfikasi,analisis data yang disimpulkan dengan tujuan membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian pinjam meminjam di Koperasi Unit Desa Mitra kecamatan Ciamis tidak sesuai dengan syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kendala-kendala yang terjadi yaitu pihak koperasi kurang teliti dalam membuat perjanjian pinjam meminjam sehingga perjanjian tidak tertanda tangani oleh ketua. Pihak koperasi tidak melakukan pengecekan Kembali terhadap perjanjian yang dibuat sehingga perjanjiannya tidak memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 itab Undang-ndang Hukum Perdata,pihak koperasi dalam menyalurkan pinjaman kepada anggotanya tidak menggunakan jaminan dan pihak koperasi hanya mengandalkan asas kepercayaan. Upaya yang dilakukan yaitu dengan cara melakukan musyawarah apabila terjadi permasalahan dan diusahakan diselesaikan secara kekeluargaan,memberikan sosialisasi,memberikan penyuluhan kepada para pengurus tentang pelaksanaan perjanjian yang benar. |
en_US |