Abstract:
Polizeirecht dikatakan bahwa istilah polisi mempunyai dua arti yakni polisi dalam arti formal yang mencakup penjelasan tentang organisasi dan kedudukan suatu instansi kepolisian dan kedua dalam arti materiil yakni memberikan jawaban-jawaban terhadap persoalan-persoalan tugas dan wewenang dalam rangka menghadapi bahaya atau gangguan keamanan dan ketertiban,baik dalam rangka kewenangan kepolisian umum melalui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu segala tindakan serta perbuatan yang dilakukan oleh kepolisian Republik Indonesia harus sesuai dengan aturan dan menghindari perbuatan tercela apalagi melanggar kode etik profesi kepolisian Republik Indonesia,Kitab Undang-Undang hukum acara pidana dan peraturan kepolisian Republik Indonesia nomor 14 tahun 2011.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik,penyidik pembantu dan penyidik dalam pasal 14 huruf g peraturan kepala kepolisian Republik Indonesia tentang kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia,menghambat kepentingan pelapor,terlapor dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya juncto pasal 21 bagian ketiga tentang sanksi pelanggaran KEPP (Kode Etik Profesi Polri).
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis dan yuridis normatif yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi,dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan,klasifikasi,analisis data yang disimpulkan dengan wawancara kepada beberapa pihak dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif,dan melihat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan kepala kepolisian negara Republik Indonesia pasal 14 huruf g juncto pasal 21 tahun 2011.
Dalam penelitian ini penulis menyimpulkan dan memberi saran bahwa adanya pelanggaran kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia dengan mewawancarai korban dan upaya penanganan atau penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran yang mewawancarai baur paminal. Diharapkan penegak hukum dan Lembaga-lembaga yang berhubungan dengan perlindungan hukum terhadap korban yang melaporkan tindak pidana lebih meningkatkan lagi pengawasan dan perlindungan terhadap korban,melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan undang-undang dan peraturan kepala kepolisian Republik Indonesia. Melakukan penyuluhan dan pendekatan kepada masyarakat tentang sistematika melaporkan tindak pidana guna untuk penegakan kode etik kepolisian Republik Indonesia.