Unigal Repository

PELAKSANAAN PASAL 93 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN DIKAITKAN DENGAN SURAT EDARAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 11 TAHUN 2020 PADA ANGKUTAN UMUM BUS GAPURANING RAHAYU

Show simple item record

dc.contributor.author Jeviesta, Avia Cinta
dc.contributor.author Setiawan, Iwan
dc.contributor.author Hermana, Anda
dc.date.accessioned 2024-06-25T03:58:28Z
dc.date.available 2024-06-25T03:58:28Z
dc.date.issued 2021-08-08
dc.identifier.other 3300170194
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4337
dc.description.abstract Terkait sanksi hukum terhadap angkutan umum bus Gapuraning Rahayu yang melanggar imbauan. Dan imbauan lain sesuai protocol Kesehatan tetapi dalam implementasinya banyak terjadi pelanggaran. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi dikaitkan dengan surat edaran nomor 11 tahun 2020 terkait penanganan virus corona (covid 19). Penulis melakukan penelitian dengan Batasan identifikasi masalah bagaimanakah pelaksanaan pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan dikaitkan dengan surat edaran Menteri perhubungan nomor 11 tahun 2020 pada angkutan umum bus Gapuraning Rahayu. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan yuridis normative. Sedangkan Teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara. Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah pelaksanaan pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan dikaitkan dengan surat edaran Menteri perhubungan nomor 11 tahun 2020 pada angkutan umum gapuraning Rahayu yaitu PT Gapuraning Rahayu tetap melaksanakan sesuai dengan surat edaran. Tetapi dalam pelaksanaannya tetap saja baik masyarakat pengguna angkutan atau penumpang maupun personal atau pengemudi sulit diatur untuk menaatinya karena kebutuhan masing-masing sehingga terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kendala-kendalanya adalah pelanggaran tetap terjadi karena menilai pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak efektif dalam menekan penularan covid 19. Di lapangan itu masih banyak masyarakat beraktifitas,pelanggaran banyak terjadi,dan masyarakat tidak patuh untuk tinggal di rumah. Aparat penegak hukum masih ambigu dan tidak bisa tegas,sehingga terjadi tindak pidana. Substansi berupa aturan tidak jelas dan tidak tegas. Budaya hukum masyarakat yang tidak disiplin dan patuh karena harus memenuhi kebutuhan hidup,akhirnya tetap beraktifitas. Upaya-upayanya yaitu PT gapuraning rahayu tetap berusaha untuk melaksanakan sesuai dengan surat edaran nomor 11 tahun 2020 walaupun dalam pelaksanaannya banyak yang tidak mematuhi peraturan pemerintah. Upaya lain pihak PT.Gapuraning Rahayu menyesuaikan himbauan kepada para personal baik pengemudi maupun kernet untuk selalu mematuhi aturan sesuai dengan surat edaran nomor 11 tahun 2020. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Fakultas Hukum UNIGAL en_US
dc.subject Protokol Kesehatan en_US
dc.subject Karantina en_US
dc.title PELAKSANAAN PASAL 93 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN DIKAITKAN DENGAN SURAT EDARAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 11 TAHUN 2020 PADA ANGKUTAN UMUM BUS GAPURANING RAHAYU en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account