dc.description.abstract |
Waris merupakan peristiwa penyerahan pusaka/harta dari pewaris kepada ahli waris. Hal ini tentu menjadi kejadian yang pasti dialami semua orang. Bagi yang beraga islam hukum waris diatur melalui ketentuan fiqih mawaris dan diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum islam. Adapun yang menjadi permasalahan yang terjadi di Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis yaitu pembagian waris yang belum sesuai dengan kompilasi hukum islam. Yang mana ada cucu laki-laki yang ayahnya meninggal terlebih dahulu daripada kakeknya akan tetapi pada saat kakek meninggal cucu laki-laki ini tidak mendapatkan bagiannya dan cucu laki-laki ini hanya mendapat bagian sepemberian dari kakak ayahnya dan kakak dari ayahnya ini mengklaim mendapatkan semua harta peninggalan.
Dalam skripsi ini penulis merumuskan yaitu mengenai bagaimana implementasi pasal 185 ayat (1) kompilasi hukum islam tentang waris pengganti di Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, kendala serta upaya untuk mengatasinya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu suatu metode yang berfungsi mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa melakukan analisis dan membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang mengutamakan data kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa implementasi pasal 185 ayat (1) kompilasi hukum islam (KHI) tentang waris pengganti di Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis belum terlaksana dengan baik. Adapun pembagian waris yang dilaksanakan oleh masyarakat Kelurahan Sindangrasa belum sesuai dengan aturan yang berlaku, kendala-kendalanya adalah kurangnya pemahaman sebagian masyarakat akan pembagian waris berdasarkan kompilasi hukum islam dan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam pembagian waris, upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh tokoh masyarakat/tokoh agama adalah dengan melakukan sosialisasi mengenai penjelasan pembagian waris kepada masyarakat dengan berdasarkan kepada kompilasi hukum islam sehingga diharapkan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembagian waris mengikuti aturan yang ada sehingga tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari. |
en_US |