Unigal Repository

KAJIAN YURIDIS TENTANG PROSES PERMOHONAN PRAPERADILAN BERDASARKAN PASAL 77 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA (STUDI KASUS PUTUSAN NO 2/Pid.Pra/2018/PN Cms)

Show simple item record

dc.contributor.author Pangestu, Yoga
dc.contributor.author Muliani, R.Yenni
dc.contributor.author Galih, Yuliana Surya
dc.date.accessioned 2024-06-22T07:16:54Z
dc.date.available 2024-06-22T07:16:54Z
dc.date.issued 2021-08-29
dc.identifier.other 3300170007
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4325
dc.description.abstract Lembaga praperadilan merupakan wewenang dari Pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dana atu penahanan tersangka,sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka. Wewenang tersebut dipertegas Kembali dalam pasal 77 kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Pada tahun 2018 Dra.Hj.Tita,M.Pd,M.Kes melaporkan kasus penggelapannya kepada Lembaga praperadilan di Pengadilan Negeri Ciamis. Perkara ini kemudian deregister dengan perkara nomor putusan no 2/Pid.Pra/2018/PN.Cms. Putusan tersebut berisi bahwa permohonan pemeriksaan praperadilan yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Ciamis dihentikan karena telah dicabut oleh pemohon. Berdasarkan kasus diatas penulisan skripsi ini mengangkat identifikasi masalah (1) bagaimanakah proses permohonan praperadilan berdasarkan pasal 77 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (studi kasus putusan no 2/Pid.Pra/2018/PN.Cms) (2) Apakah pertimbangan hukum oleh hakim dalam putusan no 2/Pid.Pra/2018/PN.Cms). Metode penelitian yang digunakan dalam Menyusun skripsi ini adalah deskriptif analitis,dengan pendekatan yuridis normatif. Metode pengumpulan data dalam skripsi ini adalah studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research). Kesimpulan yang didapatkan bahwa pelaksanaan proses permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Ciamis sudah sesuai dengan ketentuan yuridis yang diatur dalam pasal 77 kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP),namun permohonan atas penetapan tersangka bukan merupakan objek praperadilan. Mengenai pertimbangan hukum,hakim menyatakan bahwa praperadilan yang sedang berjalan dapat dihentikan dengan didasarkan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 5 tahun 1985. Oleh karena itu diperlukannya kearifan untuk menetapkan acuan yang dijadikan dasar hukum permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dengan tetap memperhatikan Batasan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan dinamika masyarakat. Selain itu seharusnya surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) segera diubah ke dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung. Kata Kunci : Praperadilan,Permohonan praperadilan,Pertimbangan hakim. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Fakultas Hukum UNIGAL en_US
dc.subject Praperadilan en_US
dc.subject Permohonan Praperadilan en_US
dc.subject Pertimbangan Hakim en_US
dc.title KAJIAN YURIDIS TENTANG PROSES PERMOHONAN PRAPERADILAN BERDASARKAN PASAL 77 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA (STUDI KASUS PUTUSAN NO 2/Pid.Pra/2018/PN Cms) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account