Abstract:
Keberadaan apoteker di apotek merupakan suatu keharusan dalam pelayanan kefarmasian di apotek akan tetapi dilapangan khususnya di apotek aqila diketahui bahwa dalam pelayanan kefarmasian tidak adanya apoteker di apotek tersebut.
Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pelaksanaan pasal 3 ayat (2) peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonmesia nomor 9 tahun 2017 tentang apotek pada apotek aqila Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis 2) Kendala-kendala apa yang timbul dalam pelaksanaan pasal 3 ayat (2) peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2017 tentang apotek pada apotek aqila Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis 3) Upaya-upaya apakah yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan pasal 3 ayat (2) peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2017 tentang apotek pada apotek aqila Kecamatan Ciahurbeuti Kabupaten Ciamis.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah aatu menjawab permasalahan yang sedang dihadapi,dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan,klasifikasi,analisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan 1) Pelaksanaan pasal 3 ayat (2) peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2017 tentang apotek pada apotek aqila Kecamatan Ciahurbeuti Kabupaten Ciamis belum sepenuhnya berjalan optimal disebabkan tidak hadirnya apoteker di apotek aqila 2) Kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2017 tentang apotek pada apotek aqila Kecamatan Ciahurbeuti Kabupaten Ciamis yaitu tidak adanya perjanjian kerja antara apotek dengan apoteker. Apoteker tidak selalu ada di apotek karena kesibukan apoteker ditempat lain. Apoteker merupakan kerabat dari pemilik apotek yang hanya sebatas membantu apabila diperlukan dan apoteker hanya memiliki STR tanpa SIKTIK 3) Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan pasal 3 ayat (2) peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2017 tentang apotek pada apotek aqila Kecamatan Ciahurbeuti Kabupaten Ciamis adalah selalu melakukan komunikasi dengan apotekerapabila adsa pelayanan yang bersifat urgen,melakukan perjanjian lisan agar apoteker selalu siap apabila dibutuhkan dan apabila apoteker tidak bisa dihubungi maka yang melakukan pelayanan adalah istri dari pemilik apotek karena memiliki latar belakang Pendidikan yang sama dengan apoteker. Adanya pengawasan dari Dinas Kesehatan terhadap pelaksanaan pekerjaan kefarmasian di apotek.