Abstract:
Latar belakang dalam penulisan karya ilmiah ini adalah tentang pelaksanaan perjanjian hutang piutang dengan jaminan sertifikat tanah tanpa sepengetahuan suami dihubungkan dengan pasal 1339 KUH Perdata, karena dalam pelaksanaan permasalahan ini ternyata fakta dilapangan membuktikan bahwa banyak sekali permasalahan yang terjadi mulai dari perjanjian yang tidak dihadiri saksi,perilaku tidak patuhnya seorang istri terhadap suami,seseorang yang ingin menguasai barang berharga yang bukan miliknya.
Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah akibat hukum dalam pelaksanaan perjanjian itu seharusnya dihadiri oleh saksi,apabila tidak dihadiri oleh saksi maka dalam perjanjian itu dianggap tidak sah dan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Ketika seorang istri ingin melakukan sesuatu itu harus dasar izin dari suami dan harus patuh atau taat terhadap peraturan yang telah dibuat oleh seorang suami sesuai dengan pasal 1339 dimana isinya mengandung makna dimana yang dengan tegas dinyatakan didalamnya,tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian dekriptif analisis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi,dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan,klasifikasi analisis data yang di simpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan objektif dengan metode pendekatan yuridis sosiologis.
Hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan akibat hukum dalam pelaksanaan perjanjian hutang piutang dengan jaminan sertifikat tanah tanpa sepengetahuan suami dihubungkan dengan pasal 1339 KUH Perdata di desa Imbanagara raya Kecamatan Ciamis yaitu pihak yang melakukan perjanjian secara lisan ini salah satu nya melanggar perjanjian yang dimana tidak sesuai dengan kesepakatan awal pada saat melakukan perjanjian serta pihak yang melakukan perjanjian ini sudah bersuami jadi Ketika melakukan perjanjian seorang istri ini tidak memberitahukan kepada suaminya bahwa sertifikat atas nama milik suaminya telah dijaminkan sebagai jaminan hutang piutang. Kendala-kendala yang timbul antara lain yaitu hamper semua pihak sulit untuk mengakui telah diadakannya perjanjian hutang piutang ini. Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa yaitu pemerintah desa berusaha mencari alamat para pihak yang bersangkutan dengan permasalahan hutang piutang ini,pemerintah desa berupaya untuk mengumpulkan para pihak supaya bisa meluruskan permasalahan hutang piutang ini,pemerintah desa juga melakukan negosiasi supaya permasalahan ini tidak sampai ke ranah pengadilan.