Unigal Repository

KEWAJIBAN PENGGUNA HELM BAGI PENGENDARA RODA 2 BERDASARKAN PASAL 57 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI WILAYAH POLRES TASIKMALAYA

Show simple item record

dc.contributor.author Setiawanto, Irwan
dc.contributor.author Setiawan, Iwan
dc.contributor.author Galih, Yuliana Surya
dc.date.accessioned 2024-06-22T07:13:31Z
dc.date.available 2024-06-22T07:13:31Z
dc.date.issued 2022-01-13
dc.identifier.other 3300170256
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4291
dc.description.abstract Helm yang digunakan oleh pengendara motor harus memenuhi syarat-syarat yang dapat melindungi kepala pemakai helm yang bersangkutan. Akan tetapi pada kenyataannya masih terdapat para pemakai kendaraan roda 2 yang menggunakan helm tidak sesuai standar tersebut dengan berbagai alasan yang antara lain bahwa helm standdar itu tidak terjangkau harganya. Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut : Penerapan pasal 57 ayat (2) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Polres Tasikmalaya. Kendala dalam penerapan pasal 57 ayat (2) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Polres Tasikmalaya dan upaya kepolisian dalam penerapan pasal; 57 ayat (2) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Polres Tasikmalaya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis yaitu metode yang menggambarkan,memaparkan dan melukiskan serta menganalisanya berdasarkan bahan-bahan dan data-data yang diperoleh. Penerapan pasal 57 ayat (2) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Polres Tasikmalaya secara teori,penyebab kecelakaan lalu lintas jalan raya,termasuk kecelakaan sepeda motor dapat diklasifikasikan dalam empat faktor diantaranya adalah kelalaian pengguna jalan,ketidaklayakan kendaraan,ketidaklayakan jalan dan lingkungan. Kendala yang ditemui dilapangan yaitu diantaranya kurangnya sarana dan prasarana untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas,kurangnya pengawasan dan pengendalian dari pihak kepolisian dan melakukam Pendidikan kejujuran (dikjur) dan pelatihan. Sedangkan upaya-upaya kepolisian untuk menanggulangi kasus tersebut diantaranya dengan upaya prefentif yaitu suatu usaha pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran sedangkan upaya represif adalah Tindakan yang berwajib pada saat itu/setelah pelanggaran itu terjadi. Adapun saran-saran yang dapat diberikan diantaranya pihak kepolisian disarankan dalam program sosialisasi yang berkaitan dengan peraturan lalu lintas lebih diintensifkan ketimbang pelanggaran represif,untuk masyarakat lebih mematuhi peraturan lalu lintas untuk menghindari terjadinya kecelakaan dan bagi penelitian selanjutnya sebaiknya referensi lebih dirinci lebih dalam guna sebagai penambah bahan-bahan penelitian. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Fakultas Hukum UNIGAL en_US
dc.subject Pengguna Helm en_US
dc.subject Lalu lintas dan angkutan jalan en_US
dc.title KEWAJIBAN PENGGUNA HELM BAGI PENGENDARA RODA 2 BERDASARKAN PASAL 57 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI WILAYAH POLRES TASIKMALAYA en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account