dc.description.abstract |
Barang bukti merupakan suatu hal yang sangat penting dalam proses pembuktian pidana,karena barang bukti merupakan suatu benda atau objek yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan,sehingga barang bukti tersebut harus ada dalam proses persidangan untuk menambah keyakinan hakim. Sehubungan dengan permasalahan diatas,penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut dengan identifikasi masalah bagaimanakah status barang bukti hasil kejahatan yang hilang dalam tindak pidana penggelapan,bagaimanakah pertimbangan hakim dalam putusan mengenai barang bukti yang hilang dalam tindak pidana penggelapan dan upaya-upaya yang dilakukan oleh korban terhadap barang bukti hasil kejahatan yang hilang dalam tindak pidana penggelapan.
Metode penulisan dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis yaitu menggambarkan masalah yang diteliti dengan menelaah dan mengkaji aturan-aturan yang masih berlaku yang berkaitan dengan tindak pidana penggelapan dan teknik mengumpulkan data dengan kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Hasil peneitian bahwa status barang bukti hasil kejahatan dalam tindak pidana penggelapan yang hilang tidak perlu ditentukan statusnya karena tidak pernah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tindak perlu ditentukan statusnya dalam perkara pengadilan karena tidak ada benda-benda yang disita, pertimbangan hakim dalam putusan mengenai barang bukti yang hilang dalam tindak pidana penggelapan bahwa untuk menjatuhkan pidana haruslah dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan , upaya-upaya yang dilakukan oleh korban terhadap barang bukti hasil kejahatan yang hilang dalam tindak pidana penggelapan yakni korban bisa mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata dengan catatan setelah tuntutan pidana mendapatkan putusan tetap oleh Pengadilan Negeri Ciamis.
Saran penulis adalah untuk pihak kepolisian sebaiknya melakukan penyuluhan kepada pihak rental terkait dengan peningkatan keamanan dalam menjalankan bisnis rental kendaraan, melakukan pemeriksaan mengenai identitas calon perental kendaraan, untuk pihak kejaksaan meskipun barang bukti hilang sejak awal tetapi jaksa harus tetap mengusahakan agar barang bukti dapat ditemukan. |
en_US |