Abstract:
Bahwa penelitian ini berawal dari adanya permasalahan mengenai pelaksanaan jual beli velg dan ban motor modifikasi yang terjadi di bengkel dr7 shop Kota Tasikmalaya apabila dilihat dari pasal 8 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap jual beli velg dan ban motor modifikasi menyatakan bahwa kewajiban pelaku usaha adalah beritikad baik dalam kegiatan usahanya.
Identifikasi masalah ini berfokus pada pelaksanaan,kendala serta upaya dalam pelaksanaan jual beli velg dan ban motor modifikasi yang dihubungkan dengan pasal 8 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitain ini adalah deskriptif analitis karena penenlitian ini bertujuan untuk dapat memperoleh gambaran dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan studi lapangan.
Pelaksanaan jual beli velg dan ban motor modifikasi yang dihubungkan dengan pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang mana dalam undang-undang tersebut terdapat larangan jual beli yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan,karena bengkel dr7 shop memperjualbelikan velg dan ban motor modifikasi yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan jual beli velg dan ban motor modifikasi yang dihubungkan dengan pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang republic Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yaitu karena tingkat pengetahuan penjual mengenai peraturan pemerintah terkait penjualan ban dan velg motor modifikasi. Upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan jual beli velg dan ban motor modifikasi yaitu adalah diadakannya sosialisasi penerapan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 pasal 8 ayat (1) huruf a kepada seluruh pelaku usaha khususnya bagi para pelaku usaha ban dan velg motor modifikasi agar setiap pelaku usaha mengerti mana yang harus di perjual belikan dan mana yang tidak boleh diperjualbelikan dan diadakannya pemeriksaan atau Razia yang dilakukan pemerintah dan bekerja sama dengan pihak kepolisian.