Unigal Repository

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN TROTOAR OLEH PELAKU USAHA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 275 AYAT 91) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (STUDI KASUS DI PASAR SUBUH PASAR MANIS CIAMIS)

Show simple item record

dc.contributor.author Nurrahman, Ihsan Akmal
dc.contributor.author Mulyadi, H.Dudung
dc.contributor.author Muliani, R.Yenni
dc.date.accessioned 2024-05-15T02:24:24Z
dc.date.available 2024-05-15T02:24:24Z
dc.date.issued 2023-05-15
dc.identifier.other 3300190176
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4104
dc.description.abstract Penulis melakukan penelitian dengan Batasan identifikasi masalah ketentuan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan trotoar oleh pelaku usaha dihubungkan dengan pasal 275 ayat 91) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (studi kasus di pasar subuh yang ada di Pasar manis Ciamis) kendala-kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan trotoar oleh pelaku usaha dihubungkan dengan pasal 275 ayat (1) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (studi kasus di pasar subuh yang ada di pasar manis Ciamis) upaya-upaya yang harus dilakukan dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan trotoar oleh pelaku usaha dihubungkan dengan pasal 275 ayat (1) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (studi kasus di pasar subuh yang ada di pasar manis Ciamis). Metode penelitian yang digunakan adalah pene;itian deskriptif yaitu penelitian yang menggambarkan dan menganalisis secara sistematis dan akurat tentang suatu keadaan,fakta atau fenomena. Metode pendekatan yuridis normatif,teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara. Didalam kenyataannya babhwa penegakan hukum yang dilakukan oleh petugas Kepolisian Resort Ciamis dan satuan Polisi Pamong Praja bersifat pengendalian guna mengurangi penyalahgunaan trotoar oleh pelaku usaha yang masih berjualan tersebut. kendalanya yaitu masih kurangnya kesadaran Masyarakat terhadap penyalahgunan trotoar oleh pelaku usaha,masih lemahnya pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh apparat terkait,masih kurangnya kesadaran pelaku usaha terhadap penyalahgunaan trotoar sebagai tempat berjualan yang semestinya sebagai alat transportasi pejalan kaki. Adapun faktor Masyarakat terdiri dari kurangnya peran serta pedagang kecil,kurangnya peran serta dan kurang pengetahuan masyarakat,sulitnya menemukan ruko atau lapak yang memadai dan mahal untuk tempat sewanya. Saran penulis diharapkan kepolisian Resort Ciamis selalu meningkatkan kualitas profesionalitas pegawai,meningkatkan Kerjasama dengan satuan polisi pamong praja,lebih mneingkatkan lagi operasi pasar,lebih tegas dan ketat lagi agar penyalahgunaan trotoar oleh pelaku usaha tidak semakin luas,memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang kerugian akibat adanya pelanggaran penyalahgunaan troroar oleh pelaku usaha,memberi penjelasan akibat atau bahayanya berdagang ditrotoar yang semestinya untuk pejalan kaki,memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran oknum-oknum yang menyalahgunaan trotoar sebagai tempat berjualan maupun bagi pihak yang memasarkannya. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Fakultas Hukum UNIGAL en_US
dc.subject Penyalahgunaan Trotoar en_US
dc.subject Lalu lintas dan angkutan jalan en_US
dc.title PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN TROTOAR OLEH PELAKU USAHA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 275 AYAT 91) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (STUDI KASUS DI PASAR SUBUH PASAR MANIS CIAMIS) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account