Abstract:
Pasal 64 ayat (7) huruf a angka 2 peraturan daerah Kabupaten Pangandaran nomor 3 tahun 2018 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Pangandaran mewajibkan untuk mendirikan bangunan pemantau ancaman bencana di terminal yang berada pada Kawasan rawan bencana tsunami. Namiun pada kenyataannya hal tersebut masih belum terealisasi. Skripsi ini disusun dengan Batasan identifikasi masalah yaitu imlementasi,kendala-kendala dan upaya-upaya yang dilakukan pasal 64 ayat (7) huruf a angka 2 pertauran daerah Kabupaten Pangandaran nomor 3 tahun 2018 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Pangandaran terhadap pendirian bangunan pemantau ancaman bencana di terminal Pangandaran.
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Dalam pengumpulan bahan-bahan dan data-data,penelitian ini menggunakan studi kepustakaan dengan pengumpulan bahan hukum primer,bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier dan studi lapangan dengan melakukan observasi dan wawancara.
Hasil penelitian dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini berupa belum terelalisasinya pasal 64 ayat (7) hururf a angka 2 peraturan daerah Kabupaten Pangandaran nomor 3 tahun 2018 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Pangandaran terhadap pendirian bangunan pemantau ancaman bencana di terminal Pangandaran karena adanya kendala-kendala seperti pendirian bangunan pemantau ancaman bencana di sekitar kawasan terminal yang rawan bencana dirasa belum mencapai Tingkat urgensi,Tingkat kerawanan bencana di wilayah sekitar terminal Pangandaran lebih rendah dibandingkan dengan wilayah lain yang memiliki Tingkat kerawanan yang tinggi,adanya pengalihan kewenangan pengelolaan terminal dari pemerintah kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi. Upaya-upaya yang dilakukan adalah pemasangan peringatan dini bencana (early warning system) di beberapa titik di wilayah rawan bencana di Kabupaten Pangandaran,pemasangan rambu-rambu rawan bencana dan adanya koordinasi lisan dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pangandaran kepada Bupati Pangandaran.
Saran penulis bagi pihak pemerintah agar senantiasa meningkatkan koordinasi kepada pihak pemerintah daerah profinsi untuk pendirian bangunan pemantau ancaman bencana di terminal Pangandaran.