dc.description.abstract |
Bahwa berdasarkan pengaturan tentang cacat tersembunyi dalam perjanjian jual beli serta konvensional diatur dalam pasal 1504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di kota Sumedang RT 02 RW 09 bahwasannya seorang pembeli membeli handphone realme 9 pro+ 8/128 melalui shopee di toko @realme.official. ketika pembeli menerima paket tersebut ternyata setelah dibuka,hp tidak menyala sama sekali layarnya.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini mengenai penjualan barang dengan cacat tersembunyi barang yang menjadi objek jual beli online pada platform e commerce Perusahaan shopee serta kendala dan upaya terhadap penjualan barang dengan cacat tersembunyi barang yang menjadi objek jual beli online pada platform e commerce Perusahaan shopee serta akibat hukumnya bagi para pihak dihubungkan dengan pasal 1504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di kelurahan Pasanggrahan baru Kecamatan Sumedang Selatan Kota Sumedang.
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode deskriptif analitia yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan komparatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah penjualan barang dengan cacat tersembunyi barang yang menjadi objek jual beli online pada platform e commerce perusahaan shopee serta akibat hukumnya bagi para pihak dihubungkan dengan pasal 1504 Kitab Undang-Undang Hukum perdata yaitu sebagai berikut bahwa produk cacat tersembunyi yang dijual oleh penjual dalam transaksi online menjadi tanggung jawab mutlak penjual yaitu penjual bertanggung jawab atas barang yang dijual. Namun tanggung jawab tersebut tidak dibuktikan bahwa penjual memang membuat kesalahan dan akibat kesalahan tersebut telah merugikan konsumennya. Kendala-kendala yang terjadi yaitu sebagai berikut : a)Penjual shopee mengetahui produk cacat akibat cacat manufaktur,berusaha menyembunyikan kepada konsumen dan tetap menjualnya kepada konsumen. B) penjual shopee tidak mengetahui produk cacat akibat cacat manufaktur dan tetap menjualnya kepada konsumen c) penjual shopee tidak mengetahui produk cacat akibat cacat desain/bentuk,berusaha menyembunyikan kepada konsumen dan tetap menjualnya kepada konsumen. Upaya-upaya yang dilakukan yaitu : a) memberikan pengawasan terhadap semua jenis transaksi yang dilakukan oleh pengguna dalam hal ini dengan pihak yang melakukan transaksi jual beli online melalui shopee. B) Tanggung jawab untuk melakukan seleksi penjual yang hendak membuka tokonya di marketplace c) sarana atau media pelaporan. Jaminan perlindungan yang diberikan kepada pelaku usaha maupun pembeli,baik berupa penggantian barang atau pengembalian uang yang dilakukan oleh pihak shopee tentu berangkat dari adanya laporan yang disampaikan oleh para pihak melalui fasilitas aduan 24 jam.
Pihak penjual sebaiknya tidak mempersulit prosedur pengajuan tuntutan berdasarkan cacat tersembunyi jika memang dalam sepeda motor tersebut ada suku cadang yang mengandung cacat tersembunyi. |
en_US |