Unigal Repository

ENERAPAN PASAL 55 AYAT (1) KUHP DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN PASAL 378 KUHP (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 143/PID.B/2022/PN CMS)

Show simple item record

dc.contributor.author Rizki, Ellen Yulia
dc.contributor.author Mulyadi, H.Dudung
dc.date.accessioned 2024-04-23T04:15:03Z
dc.date.available 2024-04-23T04:15:03Z
dc.date.issued 2023-08-12
dc.identifier.other 3300190022
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4054
dc.description.abstract Penerapan pasal 55 ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP (studi kasus putusan nomor 143/Pid.B/2022/PN Cms) yaitu penyertaan (deelneming) adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta sehingga melahirkan suatu tindak pidana. Salah satu penyertaan tersebut yaitu apabila dalam suatu tindak pidana dilakukan 2 (dua) orang atau lebih harus disertakan pasal 55 ayat (1) KUHP). Identifikasi masalah dalam penelitian ini tentang penerapan pasal 55 ayat (1) KUHP di dalam perkara tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP pada kasus putusan nomor 143/Pid.B/2022/PN Cms) dan pertimbangan hakim terhadap penerapan pasal 55 ayat 91) KUHP di dalam perkara tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP kasus putusan nomor 143/Pid.B/2022/PN Cms. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu metode penelitian yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum normatif dan dapat disebut dengan penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara menelti buku-buku,peraturan perundang-undanagan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil peneltian ini adalah bahwa penerapan pasal 55 ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP pada kasus putusan nomor 143/Pid.B/2022/PN Cms yaitu dalam putusan tersebut belums sesuai dikarenakan apabila dalam perkara tindak pidana dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih,di mana mereka sama-sama melakukan tindak pidana penipuan harus disertakan pasal 55 ayat (1) KUHP yang berbunyi mereka melakukan,yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan. Pertimbangan hakim terhadap penerapan pasal 378 KUHP dalam putusan perkara nomor 143/Pid.B/2022/PN Cms yaitu majelis hakim kurang cermat dalam menggunakan pertimbangan hukum yuridis dan non yuridis. Pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan putusan pada perkara ini terdakwa terjerat pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP tentang melakukan tindak penipuan secara Bersama-sama. Sebagai babhan pertimbangan yang dapat memberatkan terdakwa yang merugikan para saksi korban. Saran penulis hendaknya dalam menerapkan hukum yang paling tepat dalam suatu perkara,baik penuntut umum maupun majelis hakim agar senantiasa menggunakan Analisa yang cermat dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar terciptanya produk-produk hukum yang berkualitas dan menjunjung tinggi rasa keadilan sehingga tercipta keadilan yang sebenarnya. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Fakultas Hukum UNIGAL en_US
dc.subject Tindak Pidana Penipuan en_US
dc.title ENERAPAN PASAL 55 AYAT (1) KUHP DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN PASAL 378 KUHP (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 143/PID.B/2022/PN CMS) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account