dc.description.abstract |
Perkembangan teknologi yang serba modern ini,computer menjadi salah satu teknologi yang membantu masyarakat dalam menyelesaikan segala pekerjaan. Teknologi yang terdapat pada komputer tersebut adalah software. Software adalah Kumpulan data-data yang disimpan dan diformat menjadi suatu program yang tidak berbentuk secara fisikpyang dioperasikan melalui komputer oleh para penggunanya. Software dikembangkan oleh perusahaan pengembang software internasional maupun nasional. Dalam pengembangannya dibutuhkan biaya cukup besar sehingga perusahaan pengembang melakukan penjualan lisensi produk kepada pengguna softwarenya. Meskipun sudah disediakan lisensi produk software yang orisinil masih banyak pihak-pihak curang yang melakukan perusakan,menghilangkan maupun memodifikasi software dengan cara menggunakan cracked software yang mana perbuatan tersebut melanggar hukum dan diatur di dalam undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
Disini penulis melakukan penelitian dengan identifikasi masalah yaitu bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana perusakan hak cipta berdasarkan pasal 112 undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta oleh pelaku usaha percetakan digital,kendala-kendala apa saja yang ditemukan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perusakan hak cipta oleh pelaku usaha percetakan digital, upaya-upaya apa saja yang bisa dilakukan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perusakan hak cipta oleh pelaku usaha percetakan digital.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis serta sedangkan metode pendekatan yang dilakukan penulis adalah metode yuridis empiris.
Dari hasil penelitian pelaksanaan penegakan hukum terhadap perusakan hak cipta software oleh pelaku usaha percetakan digital masih belum optimal,dikarenakan tidak adanya pengaduan yang dilakukan oleh pengembang pemegang hak cipta sehingga pihak kepolisian tidak bisa melakukan proses penegakan hukum karena itu merupakan delik aduan,sehingga pihak kepolisian berupaya untuk mendorong para pemegang hak cipta untuk melakukan pengaduan serta bekerja sama dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs illegal yang menyediakan cracked software.
Penulis memberikan saran,pihak pengembang software harus bisa bekerja sama dan tegas untuk melakukan pengaduan apabila ditemukan perusakan hak cipta penggunaan cracked software dan melaporkannya ke pihak kepolisian agar bisa dilakukannya proses penegakan hukum. |
en_US |