dc.description.abstract |
Penulis melakukan penelitian dengan batasan identifikasi masalah bagaimana pertanggungjawaban tindak piana terhadap arisan online melalui media whatapp grup dihubungkan dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Banjarsari (Studi kasus putusan nomor 161/Pid.B/2022/PN Cms) kendala apa saja dalam tindak pidana terhadap arisan berbasis online melalui media whatapp grup dihubungkan dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Banjarsari (Studi kasus putusan nomor 161/Pid.B/2022/PN Cms).
Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang merupakan suatu prosedur penelitian ilmiah yang menemukan suatu kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum yang mana memiliki sifat presfektif yang mempunyai karakteristik yang bersefat presfektif dan terapan dengan menggunakan pendekatan berdasarkan perundang-undangan seperti undang-undang ITE,KUHP serta pendekatan kasus berdasarkan dakwaan terdakwa pasal 378 KUHP.
Hasil penelitian dan kesimpulan berdasarkan hasil peneliitan adalah bahwa pelaku penipuan arisan online dijatuhkan kepada terdakwa pasal 378 jo pasal 65 ayat (1) KUHP serta perundang-undangan lainnya yang berkaitan. Kendala penerapan sanksi atas tindak pidana penipuan dengan modus arisan online dapat berbagai macam,pihak Polrestabes Medan menguraikan beberapa kendala yang terbagi menjadi 3 (tiga) bentuk yaitu pertama kendala dari internal kepolisian yaitu kurangnya kuantitas SDM dan fasilitas,kedua dari sisi eksternal dari masyarakat yaitu masyarakat yang menjadi korban penipuan online enggan melaporkan kepada penegak hukum,ketiga dadri sisi aturan hukum/norma tidak adanya hukuman sanki minimal dalam aturan hanya ada sanksi pidana maksimal |
en_US |