Abstract:
Peternakan ayam merupakan salah satu sektor yang penting dalam memenuhi kebutuhan manusia akan protein hewani. Keberadaan peternakan ayam harus memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang tata cara penerbitan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah mengenai implementasi pasal 3 ayat 1 peraturan Menteri Lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang tata cara penerbitan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan pada kegiatan pembuangan dan pemanfaatan air limbah di peternakan ayam di Desa Mekarjadi Kecamatan Sadananya,kendala-kendala dan upaya yang dilakukan dalam menanggulangi permasalahan tersebut.
Metode yang digunakan yaitu metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang dihadapi dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan,klasifikasi,analisis disimpulkan. Sedangkan metode pendekatan yang digunakan penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian dan pembahasan implementasi pasal 3 ayat 1 peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang tata cara penerbitan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan yang menyangkut kegiatan pembuangan air limbah pada peternakan ayam di Desa Mekarjadi Kecamatan Sadananya belum memiliki persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional yang menyangkut pembuangan air limbah.
Diharapkan dilakukan peneguran terhadap pemilik peternakan ayam oleh Dinas Perumahan Rakyat,Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) dan diberikan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya mempunyai persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional supaya tidak ada lagi pencemaran lingkungan khususnya sungai.