Abstract:
Penelitian ini difokuskan pada Analisis Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22
Atas Barang yang dibiayai Oleh APBN Pada Dinas Koperasi Usaha Kecil
Menengah dan Perdagangan Kota Banjar.
Permasalahan dalam penelitian ini meliputi: 1]. Bagaimana tata cara perhitungan,
pemungutan dan pelaporan PPh Pasal 22 oleh Bendaharawan pada Dinas Koperasi
Usaha Kecil, Menengah dan perdagangan?; 2]. Apa saja kendala-kendala yang
menyebabkan terjadinya kesalahan perhitungan PPh Pasal 22 atas belanja barang
pada Dinas KUKMP?; 3]. Bagaimana upaya yang dilakukan dalam mengatasi
kendala-kendala yang menyebabkan terjadinya kesalahan perhitungan PPh Pasal
22 atas belanja barang pada Dinas KUKMP? Adapun tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui dan menganalisis 1]. tata cara perhitungan, pemungutan, dan
pelaporan PPh Pasal 22 oleh bendaharawan pada Dinas Koperasi Usaha Kecil,
Menengah dan Perdagangan; 2]. kendala-kendala yang menyebabkan terjadinya
kesalahan perhitungan PPh Pasal 22 atas belanja barang pada Dinas Koperasi,
Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan; 3]. bagaimana upaya yang dilakukan
dalam mengatasi kendala-kendala yang menyebabkan terjadinya kesalahan
perhitungan PPh Pasal 22 atas belanja barang pada Dinas KUKMP.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini metode deskriptif dengan teknik
wawancara dan dokumentasi. Sedangkan untuk menganalisis data yang diperoleh
digunakan analisis deskriptif.
Hasil dari penelitian dan pengelolaan data menunjukkan bahwa penyetoran PPh
Pasal 22 tidak terlambat dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku,
akan tetapi dalam perhitungan belum mengikuti peraturan yang berlaku karena
masih adanya kekeliruan dalam menghitung PPh Pasal 22 atas pengadaan barang.
Kesalahan ini disebabkan oleh faktor internal dinas, dengan adanya kesalahan
tersebut dinas melakukan salah satu upaya yaitu dengan mengikutsertakan staf
untuk mengikuti seminar dan pelatihan sehingga staf bisa meminimalisir
kesalahan yang akan terjadi. Sedangkan pada pelaporan sudah dilakukan sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
Diharapkan Dinas Koperasi Usaha, Kecil Menengah dan Perdagangan
mempertahankan penyetotan dan pelaporan yang telah sesuai dengan peraturan
yang berlaku dan bendahara harus lebih teliti lagi dalam melakukan perhitungan
pajak penghasilan pasal 22.