dc.description.abstract |
Iin Putriasih, NIM. 3403180017. “Pengaruh Tingkat Pendapatan dan Sanksi
Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan
Bangunan (Suatu Studi Pada Kecamatan Cisaga)”. Dibawah bimbingan
Bapak Dr. Sukomo, Drs., M.Si (Pembimbing I) dan Ibu Hj. Elis Badriah,
S.E., M.Ak (Pembimbing II).
Penelitian ini difokuskan pada Pengaruh Tingkat Pendapatan dan Sanksi
Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan
Bangunan (Suatu Studi Pada Kecamatan Cisaga).
Permasalahan yang dihadapi dalam penelitian ini meliputi : 1) Seberapa
besar pengaruh tingkat pendapatan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam
membayar pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Cisaga? ; 2) Seberapa besar
pengaruh sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak
bumi dan bangunan di Kecamatan Cisaga? ; 3) Seberapa besar pengaruh tingkat
pendapatan dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar
pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Cisaga? Adapun tujuan dari penelitian ini
adalah: 1) Untuk mengetahui besarnya pengaruh tingkat pendapatan terhadap
kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan di Kecamatan
Cisaga ; 2) Untuk mengetahui besarnya pengaruh sanksi pajak terhadap kepatuhan
wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Cisaga ; 3)
Untuk mengetahui besarnya pengaruh tingkat pendapatan dan sanksi pajak
terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan di
Kecamatan Cisaga.
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode deskriptif
dengan pendekatan kuantitatif. Sedangkan untuk menganalisis data yang diperoleh
digunakan Analisis Regresi Berganda, Analisis Koefisien Korelasi, Analisis
Koefisien Determinasi, dan Uji Hipotesis menggunakan Uji Parsial (Uji t) dan
Uji Simultan (Uji F).
Hasil dari penelitian dan pengolahan data menunjukkan bahwa: 1) Tingkat
pendapatan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Hal ini menunjukkan bahwa semakin tinggi pendapatan wajib pajak yang
diperoleh, maka akan semakin tinggi pula kepatuhan wajib pajaknya. Adapun
besarnya pengaruh adalah sebesar 10,2% ; 2) Sanksi pajak berpengaruh positif
dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini menunjukkan bahwa
membayar sanksi karena telat bayar akan lebih merugikan, sehingga wajib pajak
akan takut melanggar peraturan pajak dan akan patuh dalam memenuhi kewajiban
perpajakkannya dengan begitu akan semakin meningkat kepatuhan wajib pajak.
adapun besarnya pengaruh adalah sebesar 6,2% ; 3) Tingkat pendapatan dan
sanksi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Hal ini menunjukkan tingkat pendapatan yang tinggi wajib pajak dan sanksi yang
diberikan jika telat bayar pajak, akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
adapun besarnya pengaruh adalah sebesar 15,4%. |
en_US |