Septiani, Risna; Herlina, Hj.Nina; Yulia, Alis
(Fakultas Hukum UNIGAL, 2019-04-15)
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota) di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran,hal ...