Abstract:
Berdasarkan hasil observasi, wawancara, dan studi kepustakaan, diketahui bahwa implementasi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
di lingkungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis, sangatlah
baik dan maksimal. Hal ini terbukti dengan tidak adanya penyelewengan atau penyalahgunaan
wewenang oleh seseorang atau sekelompok orang di lingkungan kantor Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis yang menjurus pada perbuatan tindak pidana
korupsi guna memperkaya diri sendiri. Metode penelitian praktek lapangan ini adalah metode
kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif, dengan menggunakan teknik
pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan yang meliputi observasi dan
wawancara. Dari hasil penelitian di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Ciamis diperoleh hasil sebagai berikut ; (1) implementasi Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kerja
Kantor Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis sudah optimal, (2)
adanya bimbingan mental dan keteladanan oleh pimpinan kepada para pegawai di kantor
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis, agar tidak terjadi
penyalahgunaan wewenang terutama yang menjurus kearah tindak pidana korupsi, (3) adanya
pengawasan kinerja dari atasan terhadap seluruh pegawai di lingkungan kantor Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), agar berjalan sesuai aturan tata tertib anggota dewan.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dalam upaya implementasi Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di kantor Dewan
Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis, sudah berjalan secara optimal, yang
ditunjang dengan kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan tata tertib anggota DPRD menuju
terwujudnya Good Governance.