Abstract:
Penelitian ini difokuskan pada bagaimana penyajian penyusutan beserta
permasalahannya di Kabupaten Pangandaran dan kesesuaiannya dengan
Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah
berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran.
Permasalahan yang dihadapi dalam penelitian ini meliputi : 1]. Bagaimana
Penerapan Permendagri No.1 Tahun 2019 dalam kesesuaiannya dengan penyajian
penyusutan pada Laporan Keuangan BKAD Kabupaten Pangandaran?; 2]. Apa
kendala yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam penerapan
Permendagri No. 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah?; 3].
Bagaimana upaya Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam mengatasi kendala
yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam penerapan Permendagri
No. 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah?. Adapun tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis 1]. Permendagri No. 1
Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah di Pemerintah Kabupaten
Pangandaran; 2]. Kendala apa saja yang dihadapi pemerintah Kabupaten
Pangandaran dalam menyajikan nilai penyusutan yang sesuai dengan Permendagri
No. 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah. 3]. Upaya-upaya
yang dilakukan Kabupaten Pangandaran untuk mengatasi kendala dalam
penerapan Permendagri No. 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik
Daerah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini analisis desain deskriptif kualitatif.
Untuk memperoleh data menggunakan metode lapangan (dokumentasi,
wawancara, dan obeservasi) dan metode kepustakaan. Sedangkan untuk
menganalisis data menggunakan triangulasi.
Hasil dari penelitian ini bahwa Penyajian Penyusutan BMD di Kabupaten
Pangandaran terkait Nilai yang dapat di susutkan, Metode Penyusutan,
Penghitungan dan Pencatatan, dan Penyajian dan Pengungkapan telah sesuai
dengan Permendagri Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyusutan BMD. Sementara
terkait Objek Penyusutan BMD dan Masa Manfaat masih belum sesuai. Adapun
Permasalah yang dihadapi diantaranya : 1]. Peraturan Bupati Pangandaran
tentang Kebijakan Akuntansi belum diperbaharui; 2]. Aplikasi SI-BMD perlu
penyesuaian; 3]. Data BMD yang belum Andal. Upaya Kabupaten Pangandaran
untuk mengatasi kendala tersebut diantaranya : 1]. Berkomunikasi dengan Bidang
Akuntansi Pelaporan agar Penyusunan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Pangandaran dapat diprioritaskan. 2]. Pengembangan Aplikasi
Penatausahaan BMD 3]. Pelaksanaan Inventarisasi BMD agar didapatkan Data
BMD sesuai dengan kondisi di lapangan.
Diharapkan Pemerintah Kabupaten Pangandaran dapat segera memperbaharui
Peraturan tentang Kebijakan Akuntansi agar relevan dengan peraturan yang
berlaku sehingga dapat meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah.