Abstract:
ABSTRAK
PENGAKUAN ANAK LUAR KAWIN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 43 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS DI DESA MEKARJAYA KECAMATAN BAREGBEG)
Kenyataan bahwa fenomena anak luar kawin masih sering dijumpai di tengah masyarakat, termasuk di Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis. Anak yang lahir di luar perkawinan sah secara hukum hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya, sementara kedudukan hukumnya terhadap ayah biologis sering kali tidak jelas. Hal ini berdampak pada hilangnya hak-hak anak, terutama dalam hal identitas, nafkah, dan waris, serta menimbulkan beban ganda bagi ibu yang harus menanggung tanggung jawab seorang diri.
Penelitian ini akan membahas tiga permasalahan utama, yaitu: Bagaimanakah pengakuan anak luar kawin dihubungkan dengan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Di Desa Mekarjaya Kecamatan Baregbeg)? Kendala-kendala serta Upaya-upaya apa sajakah yang dilakukan terhadap pengakuan anak luar kawin dihubungkan dengan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Di Desa Mekarjaya Kecamatan Baregbeg)?
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis empiris. Metode ini bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis permasalahan yang berkaitan dengan pengakuan anak luar kawin berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta realitas yang terjadi di masyarakat. Data yang digunakan diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dengan mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta penelitian lapangan (field research) melalui observasi langsung dan wawancara dengan pihak-pihak terkait di Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa: (1) Pengakuan anak luar kawin di Desa Mekarjaya masih menghadapi dilema antara norma hukum dan realitas sosial. Pasal 43 ayat (1) UU No. 1/1974 hanya memberikan hubungan perdata anak luar kawin dengan ibunya, yang kemudian diperluas oleh Putusan MK No. 46/2010. UU No. 16/2019 tidak mengubah ketentuan tersebut, tetapi menaikkan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun. Kebijakan ini justru menimbulkan kendala baru karena pasangan muda yang hamil di bawah 19 tahun sulit mengakses dispensasi, sehingga melahirkan anak luar kawin.
(2) Kendala-kendala yang timbul terhadap pengakuan anak luar kawin di Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis dapat dirangkum sebagai berikut: Rendahnya pemahaman hukum masyarakat mengenai pentingnya pengakuan anak luar kawin. Masih adanya stigma sosial terhadap anak dan ibu yang melahirkan di luar perkawinan. Penolakan atau keengganan ayah biologis dalam memberikan pengakuan. Lemahnya penegakan hukum serta ketiadaan aturan teknis yang jelas. Keterbatasan akses masyarakat terhadap lembaga pencatatan sipil.
(3) Upaya-upaya yang telah dilakukan terhadap pengakuan anak luar kawin menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan implementasinya di Desa Mekarjaya antara lain dapat dirinci sebagai berikut: Pemberlakuan Pasal 43 UU No. 1 Tahun 1974 yang dipertegas dengan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 sebagai dasar hukum pengakuan anak luar kawin. Pengakuan anak oleh ayah biologis dengan kesepakatan bersama, difasilitasi tokoh masyarakat atau aparat desa. Pemberian ruang sosial dan perlindungan anak agar tidak terjadi diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat. Penyediaan mekanisme gugatan perdata ke pengadilan untuk meminta pengakuan anak jika ayah biologis menolak. Sosialisasi pentingnya pencatatan perkawinan untuk mencegah munculnya kasus anak luar kawin di masa depan.