| dc.description.abstract |
ABSTRAK
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PINJAM PAKAI ASET DESA CIBALONG
KECAMATAN CIBALONG KABUPATEN TASIKMALAYA BERDASARKAN
KETENTUAN PASAL 19 AYAT 2 PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA
NOMOR 33 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA
Bahwasanya pengelolaan aset desa merupakan salah satu bagian penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa karena aset desa memiliki fungsi sebagai sarana
pendukung pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 19
ayat (1) Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset
Desa, pinjam pakai aset desa dilaksanakan antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah
Desa lain serta Lembaga Kemasyarakatan Desa. Namun, dalam pelaksanaannya
ditemukan adanya penggunaan aset desa berupa kendaraan bermotor inventaris desa
jenis sepeda motor Honda Win oleh pihak tertentu di Desa Cibalong Kecamatan
Cibalong Kabupaten Tasikmalaya, sedangkan berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf c
peraturan tersebut, aset bergerak berupa kendaraan bermotor dikecualikan untuk
dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai.
Adapun identifikasi masalahnya dalam penelitian ini adalah bagaimanakah analisis
yuridis, kendala, dan upaya terhadap pinjam pakai aset Desa Cibalong Kecamatan
Cibalong Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan ketentuan Pasal 19 Ayat (2) Peraturan
Bupati Tasikmalaya Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan
pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi
lapangan yang dilakukan melalui observasi serta wawancara dengan pihak terkait
dalam pengelolaan aset Desa Cibalong Kecamatan Cibalong Kabupaten Tasikmalaya.
Berdasarkan penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa analisis yuridis
terhadap Pinjam Pakai Aset Desa Cibalong Kecamatan Cibalong Kabupaten
Tasikmalaya berdasarkan ketentuan Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Bupati Tasikmalaya
Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa belum berjalan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, hal tersebut dikarenakan terdapat Pinjam Pakai Aset Desa
berupa kendaraan bermotor inventaris desa jenis sepeda motor Honda Win oleh pihak
tertentu melalui mekanisme penggunaan yang pada praktiknya menyerupai pinjam
pakai, sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Bupati
Tasikmalaya Nomor 33 Tahun 2021, aset bergerak berupa kendaraan bermotor
dikecualikan untuk dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai, dan yang menjadi
kendalanya adalah sebagai berikut: a) Belum optimalnya pemahaman aparatur desa
mengenai perbedaan antara penggunaan aset untuk kepentingan kedinasan dengan
pemanfaatan aset melalui mekanisme pinjam pakai. b) Masih adanya penggunaan
kendaraan bermotor milik desa oleh perangkat desa di luar kepentingan kedinasan. c)
Pertimbangan kebutuhan masyarakat dan kebutuhan praktis dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa yang memengaruhi keputusan penggunaan aset, serta upayanya
adalah : a) Melakukan penertiban terhadap mekanisme pemanfaatan aset desa melalui
penyesuaian penggunaan kendaraan inventaris desa dengan ketentuan Peraturan Bupati
Tasikmalaya Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa. b) Melakukan
penguatan administrasi pengelolaan aset desa melalui inventarisasi dan pencatatan
secara tertib terhadap seluruh aset desa. c). Melakukan pengawasan dan evaluasi
terhadap penggunaan aset desa melalui keterlibatan Pemerintah Desa Cibalong.
Sarannya adalah hendaknya Pemerintah Desa Cibalong Kecamatan Cibalong
Kabupaten Tasikmalaya tidak melakukan pinjam pakai aset desa tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Kata kunci : Pinjam Pakai Aset Desa, Ketentuan Yang Berlaku. |
en_US |