Unigal Repository

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PINJAM PAKAI ASET DESA CIBALONG KECAMATAN CIBALONG KABUPATEN TASIKMALAYA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 19 AYAT 2 PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA NOMOR 33 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA

Show simple item record

dc.contributor.author Nirwana, Adi
dc.date.accessioned 2026-09-19T07:33:57Z
dc.date.available 2026-09-19T07:33:57Z
dc.date.issued 2026-08-28
dc.identifier.other 3300220236
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/10604
dc.description.abstract ABSTRAK ANALISIS YURIDIS TERHADAP PINJAM PAKAI ASET DESA CIBALONG KECAMATAN CIBALONG KABUPATEN TASIKMALAYA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 19 AYAT 2 PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA NOMOR 33 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA Bahwasanya pengelolaan aset desa merupakan salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa karena aset desa memiliki fungsi sebagai sarana pendukung pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa, pinjam pakai aset desa dilaksanakan antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lain serta Lembaga Kemasyarakatan Desa. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penggunaan aset desa berupa kendaraan bermotor inventaris desa jenis sepeda motor Honda Win oleh pihak tertentu di Desa Cibalong Kecamatan Cibalong Kabupaten Tasikmalaya, sedangkan berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf c peraturan tersebut, aset bergerak berupa kendaraan bermotor dikecualikan untuk dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai. Adapun identifikasi masalahnya dalam penelitian ini adalah bagaimanakah analisis yuridis, kendala, dan upaya terhadap pinjam pakai aset Desa Cibalong Kecamatan Cibalong Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan ketentuan Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan yang dilakukan melalui observasi serta wawancara dengan pihak terkait dalam pengelolaan aset Desa Cibalong Kecamatan Cibalong Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa analisis yuridis terhadap Pinjam Pakai Aset Desa Cibalong Kecamatan Cibalong Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan ketentuan Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa belum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal tersebut dikarenakan terdapat Pinjam Pakai Aset Desa berupa kendaraan bermotor inventaris desa jenis sepeda motor Honda Win oleh pihak tertentu melalui mekanisme penggunaan yang pada praktiknya menyerupai pinjam pakai, sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 33 Tahun 2021, aset bergerak berupa kendaraan bermotor dikecualikan untuk dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai, dan yang menjadi kendalanya adalah sebagai berikut: a) Belum optimalnya pemahaman aparatur desa mengenai perbedaan antara penggunaan aset untuk kepentingan kedinasan dengan pemanfaatan aset melalui mekanisme pinjam pakai. b) Masih adanya penggunaan kendaraan bermotor milik desa oleh perangkat desa di luar kepentingan kedinasan. c) Pertimbangan kebutuhan masyarakat dan kebutuhan praktis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang memengaruhi keputusan penggunaan aset, serta upayanya adalah : a) Melakukan penertiban terhadap mekanisme pemanfaatan aset desa melalui penyesuaian penggunaan kendaraan inventaris desa dengan ketentuan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa. b) Melakukan penguatan administrasi pengelolaan aset desa melalui inventarisasi dan pencatatan secara tertib terhadap seluruh aset desa. c). Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan aset desa melalui keterlibatan Pemerintah Desa Cibalong. Sarannya adalah hendaknya Pemerintah Desa Cibalong Kecamatan Cibalong Kabupaten Tasikmalaya tidak melakukan pinjam pakai aset desa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kata kunci : Pinjam Pakai Aset Desa, Ketentuan Yang Berlaku. en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS TERHADAP PINJAM PAKAI ASET DESA CIBALONG KECAMATAN CIBALONG KABUPATEN TASIKMALAYA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 19 AYAT 2 PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA NOMOR 33 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account