Abstract:
Penjualan minuman keras tanpa izin di Kota Tasikmalaya merupakan persoalan hukum dan sosial yang dapat mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol melalui Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap penjual minuman keras tanpa izin berdasarkan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015, kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaannya, serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan berupa wawancara dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya dan masyarakat.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif analitis, yaitu cara untuk pemecahan permasalahan suatu masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi. Selanjutnya metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis empiris yaitu metode yang mendasarkan diri kepada norma-norma dan aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang bersumber pada aturan Perundang-Undangan yang berlaku untuk dijadikan sandaran dan tolak ukur dalam menghadapi permasalahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan melalui tahapan pengawasan, verifikasi, klarifikasi, penertiban, pengamanan barang bukti, dokumentasi, dan pembuatan berita acara. Kendala yang dihadapi meliputi sulitnya memperoleh bukti, keterbatasan personel, keterbatasan sarana dan prasarana, resistensi pelaku, belum optimalnya partisipasi masyarakat, serta koordinasi antarlembaga yang belum maksimal. Upaya yang dilakukan meliputi peningkatan patroli, pemetaan lokasi rawan, penguatan pembuktian, koordinasi lintas instansi, sosialisasi, serta peningkatan peran masyarakat dalam pelaporan pelanggaran.