Abstract:
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERDASARKAN
MEKANISME KEADILAN RESTORATIF DIHUBUNGKAN DENGAN
PASAL 6 PERATURAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA
BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI WILAYAH HUKUM
KEPOLISIAN RESOR TASIKMALAYA KOTA.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya upaya penyelesaian tindak pidana
penganiayaan melalui mekanisme keadilan restoratif dalam perkara Laporan Polisi
Nomor: LP/B/7/VI/RES.1.6/2025/SPKT/Polsek Cihideung/Polres Tasikmalaya
Kota, yang dalam pelaksanaannya tidak menghasilkan kesepakatan perdamaian
antara korban dan tersangka. Kondisi tersebut menjadi persoalan karena Pasal 6
Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 mensyaratkan
adanya perdamaian kedua belah pihak serta pemenuhan hak korban dan tanggung
jawab pelaku sebagai bagian dari persyaratan penerapan keadilan restoratif.
Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian
tindak pidana penganiayaan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif,
mengetahui kendala yang dihadapi, serta mengetahui upaya yang dilakukan dalam
penyelesaian perkara tersebut di wilayah hukum Kepolisian Resor Tasikmalaya
Kota.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif-empiris dengan
spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan empiris
(empirical approach). Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan serta
penelitian lapangan dengan teknik wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian perkara tindak pidana
penganiayaan telah diupayakan melalui mekanisme keadilan restoratif dengan
melakukan pendekatan persuasif, pemeriksaan dan klarifikasi, mempertemukan
korban dan tersangka, melakukan musyawarah, serta melibatkan keluarga dan
pihak terkait. Upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan perdamaian,
sehingga persyaratan formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perpol Nomor 8
Tahun 2021 tidak terpenuhi dan perkara tidak dapat diselesaikan sampai pada tahap
penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif. Kendala utama terletak pada
tidak tercapainya titik temu antara kepentingan korban dan tersangka, kondisi
emosional para pihak, serta keterbatasan kewenangan penyidik yang tidak dapat
memaksakan perdamaian. Upaya yang dilakukan penyidik lebih diarahkan pada
fungsi fasilitasi, yaitu membuka ruang dialog, mendorong musyawarah,
memberikan pemahaman mengenai keadilan restoratif, dan menilai terpenuhi atau
tidaknya persyaratan berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
Adapun saran yang dapat diberikan adalah agar penyidik mengoptimalkan
pendekatan persuasif dan fasilitasi dialog dalam upaya penerapan keadilan
restoratif, dengan tetap menghormati kesukarelaan korban dan tersangka serta tidak
memaksakan perdamaian