Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya angka tindak pidana
pelecehan seksual terhadap anak di Kota Banjar, namun pada kenyataannya kasus
kekerasan seksual terhadap anak masih menunjukkan peningkatan yang signifikan,
melihat apakah hak-hak pemenuhan korban ataupun pelaku sesuai dengan apa yang
telah ada di undang-undang, dan delik-delik yang telah diberikan kepada pelaku
sesuai dengan apa yang ada di kejadian.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan upaya upaya yang diberikan
kepada korban dan putusan yang telah sesuai dengan apa yang pelaku lakukan dan
hakim putuskan terhadap pelaku.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan
pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan meliputi data sekunder berupa
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta didukung oleh data lapangan
sebagai pelengkap analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi
kepustakaan dan studi lapangan, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Pasal 81 ayat 2 telah sesuai
dengan apa yang telah diputuskan oleh hakim baik dari sudut pandang pelaku dan
sudut pandang Anak korban, namun demikian, ada beberapa kendala mengenai
putusan tersebut dikarenakan pelaku saat ini masih dibawah usia (anak-anak). Jadi
oleh karena itu hakim sangat mempertimbangkan setiap langkah dalam mengambil
putusan tersebut secara efektivitas dan objektif.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah Implemantasi pasal 81 ayat 2 ini telah
sesuai dengan apa yang telah diputuskan,bagaimana hukum positif perlindungan
anak ditegakkan dan dijatuhkan oleh pengadilan terhadap perkara yang melibatkan
anak (baik sebagai pelaku maupun korban