| dc.description.abstract |
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR TASIKMALAYA
(Studi
Kasus
Laporan
Nomor: LP/B/7/XII/2023/SPKT/Polisi
Sektor
Sukaraja/Kepolisian
Resor Tasimalaya/Kepolisian Daerah Jawa Barat). Tindak pidana penganiayaan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang masih terjadi dalam kehidupan masyarakat dan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik yang berasal dari dalam diri pelaku maupun dari lingkungan sekitarnya. Dalam perkara laporan Nomor: LP/B/7/XII/2023/SPKT/Polisi Sektor Sukaraja/Kepolisian Resor Tasikmalaya/Kepolisian daerah Jawa Barat, tindak pidana penganiayan terjadi setelah adanya perselisihan antara pelaku dan korban yang berkaitan dengan persoalan hutang. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah faktor-faktor yang mempengaruhi pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan serta upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Tasikmalaya dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan. Metode Penelitian yang digunakan adalah deskripstif analitis dengan pendekatan studi kasus yuridis empiris. Penelitian dilakukan dengan mengkaji ketentuan hukum atau teori hukum yang berlaku serta menghubungkanya dengan fakta yang terjadi dilapangan. Data diperoleh melalui wawancara dengan Kepolisian Resor Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor yang mempengaruhi pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan terdiri dari faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yang paling dominan adalah perselisihan mengenai hutang yang berkembang menjadi konflik antara pelaku dan korban, yang diperkuat oleh komunikasi dalam suasana tegang serta perkataan yang menjadi bagian dari rangkaian konflik sebelum terjadinya penganiayaan. Sementara itu, faktor internal yang turut mempengaruhi adalah kondisi emosional pelaku dalam menghadapi perselisihan. Upaya yang dilakukan pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan dilakukan melalui upaya pencegahan dan penindakan. Upaya pencegahan dilakukan melalui pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, patroli, sambang, pembinaan masyarakat, penyuluhan hukum, pemberian imbauan, serta kerjasama dengan berbagai unsur masyarakat. Sementara itu, upaya represif dilakukan melalui penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan terhadap korban dan saksi, pengumpulan alat bukti serta proses penegakan hukum. Kepolisian juga telah mengupayakan penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice, tetapi tidak tercapai kesepakatan karena korban tidak menyetujui penyelesaian melalui perdamaian sehingga perkara dilanjutkan melalui mekanisme peradilan pidana sampai dengan pelimpahan perkara kepada Kejaksaan. Diharapkan Kepolisian Resor Tasikmalaya dapat terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana penganiayaan melalui penyuluhan hukum, pembinaan masyarakat, serta penyelesaian konflik secara damai melalui pendekatan Restorative Justice sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan memperoleh persetujuan para pihak, sehingga perselisihan tidak berkembang menjadi tindak pidana penganiayaan. |
en_US |