Abstract:
ABSTRAK
IMPLEMENTASI PASAL 63 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG TENTANG JALAN DALAM PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN PANGANDARAN
Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan merupakan isu yang kompleks di Kabupaten Pangandaran. Implementasi Pasal 63 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, menjadi landasan hukum bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan PKL. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana ketentuan hukum tersebut diimplementasikan oleh Satpol PP di Kabupaten Pangandaran, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam penertiban, serta dampak kebijakan tersebut terhadap PKL dan masyarakat umum.
Sehingga dalam penulisan skripsi ini penulis mengidentifikasi masalah tentang bagaimanakah implementasi Pasal 63 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang tentang Jalan dalam penertiban Pedagang Kaki Lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Pangandaran, serta kendala-kendala dan upaya-upaya dalam pengimplementasiannya.
Metode penulisan pada skripsi ini menggunakan metode deskriptif analisis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi, dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan, klasifikasi, analisis data dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan objektif, serta menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum normatif yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder yang mungkin mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tertier.
Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah bahwa implementasi Pasal 63 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang tentang Jalan Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Pangandaran belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena tindakan yang diambil Satpol PP belum memberikan efek jera. Kendala-kendala yang dihadapi diantaranya yaitu : 1) Sikap penolakan dari para Pedagang kaki lima; 2) Kurangnya sumber daya manusia; 3) Kurangnya kesadaran dan edukasi masyarakat. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut diantaranya: 1) Penyediaan Lokasi Alternatif; 2) Pendekatan Humanis dalam Penertiban; 3) Sosialisasi dan Edukasi yang Ditingkatkan.
Saran penulis berharap agar kebijakan penertiban PKL harus dievaluasi secara berkala oleh Pemerintah Daerah. Hasil evaluasi ini dapat digunakan untuk menyesuaikan kebijakan atau pendekatan yang lebih sesuai dengan kondisi lapangan. Evaluasi juga dapat membantu pemerintah daerah dalam memahami dinamika sosial-ekonomi yang berkembang dan meresponnya dengan kebijakan yang lebih adaptif
Kata Kunci: Pedagang Kaki Lima, Polsek Pangandaran,