Abstract:
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA EKSPLOITASI ANAK MENURUT
PASAL 301 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG
BERLAKU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946
TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DENGAN PASAL 425
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023.
Latar belakang dari penelitian ini didasarkan pada perbedaan mendasar
dalam pengaturan dan sanksi pidana tindak pidana ekploitasi anak dalam sistem
hukum pidana di Indonesia. Pasal 301 kitab Undang-Undang pidana (KUHP)
Secara mutlak menetapkan pelaku eksploitasi anak hanya kepada orang tua atau
kepada orang yang mempunyai kekuasaan yang sah atas anak yang akan dilakukan
ekploitasi tersebut dan hanya menegaskan sanksi pidana penjara selama 4 Tahun
untuk pelaku, Pasal 425 kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab
Undang-undang Hukum pidana memberikan perbedaan dalam penerapan sanksi
dan penambahan pelaku yang juga bisa dijerat dengan sanksi yang sama,
penambahan pelaku ini adalah merujuk kepada setiap orang yang menerima anak
untuk dimanfaatkan selain itu juga adanya penambahan pidana denda sebagai
alternatif kategori IV Rp 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah). Perubahan ini
menunjukan bahwa hukum berani lebih tegas dalam melindungi dan menjamin hak
anak untuk terus tumbuh kembang dengan baik.
Penelitian ini mengidentifikasi dua pokok permasalahan utama yaitu
bagaimana analisis yuridis antara Pasal 301 kitab undang-undang hukum pidana
dengan Pasal 425 undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab UndangUndang hukum pidana mengenai ekploitasi anak, serta bagaimana perbedaan dan
persamaan unsur-unsur dalam kedua Pasal tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian
hukum normatif dengan pendekatan Statute Approach dan Conceptual Approach.
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa Pasal 425
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang hukum
pidana menunjukan rumusan yang lebih jelas dan komprehensif serta mempertegas
tanggung jawab pidana bagi pihak yang dengan sengaja memanfaatkan anak dalam
aktivitas yang membahayakan atau melanggar harkat dan martabatnya berbeda
dengan Pasal 301 Kitab Undang-Undang hukum pidana sbelumnya yang tidak
secara eksplisit mengatur pelaku sebagai pihak penerima anak yang akan dilakukan
ekploitasi tersebut. Oleh karena itu aparat penegak hukum bisa secara tegas dan
konsisten terhadap pelaku ekploitasi anak, dengan tetap memperhatikan
perlindungan dan rehabilitasi bagi korban anak