| dc.description.abstract |
IMPLEMENTASI PENGELOLAAN AIR BERSIH BERKELANJUTAN OLEH BUMDES DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 4 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA (STUDI PADA BUMDES DESA MEKARADI)
Ketersediaan air bersih merupakan hak asasi manusia dan indikator utama kesejahteraan masyarakat desa. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Mekarjadi dibentuk sebagai instrumen pelayanan publik dan penggerak ekonomi desa yang salah satu unit usahanya mengelola pelayanan air bersih. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara ketentuan normatif Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 yang mengamanatkan prinsip profesional, terbuka dan bertanggung jawab, partisipatif, prioritas sumber daya lokal, serta berkelanjutan dengan realitas tata kelola dan keterbatasan infrastruktur di lapangan.
Pertama bagaimana pelaksanaan pengelolaan air bersih berkelanjutan oleh BUMDes Desa Mekarjadi dihubungkan dengan Pasal 4 PP No. 11 Tahun 202, Kedua apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya, serta Ketiga upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk mengatasinya.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis. Pendekatan dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian terdiri dari data sekunder melalui studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum, serta data primer yang didapat dari hasil wawancara dan observasi lapangan di BUMDes Desa Mekarjadi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa BUMDes Desa Mekarjadi telah mengimplementasikan prinsip prioritas sumber daya lokal dengan memanfaatkan sumber mata air desa untuk kebutuhan masyarakat. Namun, penerapan prinsip profesional, terbuka, partisipatif, dan berkelanjutan belum berjalan optimal akibat Lemahnya akuntabilitas administrasi dan pencatatan keuangan serta belum adanya sistem konservasi sumber air. Kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan anggaran operasional, jaringan perpipaan yang masih sederhana dan sering rusak, penurunan debit air saat musim kemarau, keterbatasan kapasitas SDM pengelola, serta belum adanya Peraturan Desa (Perdes) atau SOP spesifik yang mengatur standar teknis pelayanan. Upaya yang dapat dilakukan mencakup peningkatan kapasitas SDM pengelola, penguatan tata kelola dan regulasi desa (Perdes/SOP), optimalisasi alokasi anggaran infrastruktur, penerapan konservasi sumber daya air berbasis lingkungan, serta penguatan partisipasi masyarakat.
Saran dalam hal ini bagi pengelola BUMDes, untuk meningkatkan kapasitas manajerial, serta merutinkan pemeliharaan infrastruktur dan konservasi lingkungan di sekitar sumber mata air. Masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif dalam menjaga fasilitas umum, menghemat penggunaan air, demi keberlanjutan operasional pelayanan. |
en_US |