Abstract:
EFEKTIVITAS PERAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) DALAM
MENINGKATKAN KESADARAN BERLALU LINTAS BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN JALAN DI WILAYAH HUKUM POLRES TASIKMALAYA KOTA
Surat Izin Mengemudi memiliki peranan yang sangat penting dalam sistem hukum
lalu lintas, khususnya dalam meningkatkan kesadaran berlalu lintas masyarakat, dalam
praktiknya masih banyak pengendara yang tidak memiliki SIM atau tetap melakukan
pelanggaran meskipun telah memilikinya, sehingga menunjukkan adanya kesenjangan
antara ketentuan normatif dengan kondisi empiris. Oleh karena itu, penelitian ini
dilakukan untuk mengkaji efektivitas peran SIM dalam meningkatkan kesadaran berlalu
lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di wilayah hukum Polres
Tasikmalaya Kota.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Surat Izin Mengemudi (SIM)
dalam meningkatkan kesadaran berlalu lintas, menganalisis faktor-faktor yang
mempengaruhi efektivitas (baik yang menghambat maupun yang mendukung) peran
Surat Izin Mengemudi (SIM), serta mengetahui upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh
aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam
meningkatkan efektivitas peran Surat Izin Mengemudi (SIM) guna mendorong
kesadaran berlalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di wilayah
hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan
pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier, serta didukung dengan studi lapangan melalui
wawancara kepada aparat penegak hukum yang berkaitan dengan objek penelitian.
Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji kesesuaian antara
ketentuan hukum yang berlaku dengan praktik penerapannya di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di
Polres Tasikmalaya Kota telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009. Namun, efektivitas SIM dalam meningkatkan kesadaran berlalu lintas
belum optimal karena masih tingginya pelanggaran lalu lintas. Kendala utamanya
meliputi rendahnya kesadaran hukum masyarakat, budaya tertib berlalu lintas yang
lemah, keterbatasan penegakan hukum, serta sarana dan prasarana yang belum memadai.
Upaya yang dilakukan meliputi edukasi, sosialisasi, kampanye keselamatan, patroli,
penegakan hukum, dan kerja sama lintas instansi.
Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan penerbitan SIM di
Polres Tasikmalaya Kota telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, efektivitasnya dalam meningkatkan kesadaran berlalu lintas belum optimal
karena dipengaruhi rendahnya kesadaran hukum masyarakat, budaya tertib berlalu lintas
yang masih lemah, keterbatasan sarana, dan penegakan hukum yang belum maksimal.
Perlu peningkatan edukasi saat penerbitan SIM, penguatan penegakan hukum, perbaikan
sarana lalu lintas, serta optimalisasi sosialisasi dan kolaborasi antara kepolisian,
pemerintah, dan masyarakat untuk mewujudkan budaya tertib berlalu lintas.