Abstract:
PENEGAKAN HUKUM PASAL 5 AYAT (4) HURUF F JUNCTO PASAL 40 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN TERHADAP PENGUNAAN JALANAN UMUM OLEH PEDAGANG KAKI LIMA DI JALAN WAGE RUDOLF SUPRATMAN CIAMIS Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Wage Rudolf Supratman, Kabupaten Ciamis, yang di mana memanfaatkan badan jalan dan trotoar sebagai tempat usaha yang kerap memicu timbulnya gangguan ketertiban umum, keselamatan lalu lintas, dan estetika kota. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Huruf F Jo. Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menanggulangi tindak pidana pelanggaran tersebut. Penelitian dalam permasalahan yang dikaji bertujuan dalam menganalisis dari bentuk penegakan hukum terhadap ketertiban penggunaan jalanan umum oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Huruf F Jo. Pasal 40 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi kendala dalam proses penegakannya di lapangan, serta merumuskan upaya optimalisasi penegakan hukum guna menanggulangi pelanggaran perizinan ruang publik. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan metode penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan meliputi data sekunder berupa bahan hukum premier, sekunder, tersier, serta didukung oleh data lapangan sebagai pelengkap analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis lebih cenderung terhadap mengedepankan pendekatan kesejahteraan melalui sosialisasi atau pun himbauan. Namun tetapi, penerapan sanksi yang replesif sebagaimana diancam dalam Pasal 5 Ayat (4) Huruf F Jo. Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis belum berjalan secara optimal. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa dalam penegakan hukumnya belum berjalan dengan maksimal akibat keterbatasan ruang relokasi. Sehingga diperlukannya penguatan dan peningkatan koordinasi lintas sektor, serta optimalisai program-program dalam mewujudkan kesejahateraan masyarakat Kabupaten Ciamis.