| dc.description.abstract |
IMPLEMENTASI PEMBINAAN KEPRIBADIAN DAN KEMANDIRIAN
DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 22
TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA
PEMASYARAKATAN KELAS IIB BANJAR
Permasalahan dalam penelitian ini adalah implementasi pembinaan kepribadian dan
pembinaan kemandirian dihubungkan dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2022 tentang Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar, kendala
yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan, serta upaya yang dilakukan untuk
mengatasi kendala tersebut. Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan mengatur bahwa pembinaan terhadap narapidana dilaksanakan melalui
pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian sebagai bagian dari penyelenggaraan
sistem pemasyarakatan. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai
kendala, antara lain belum seluruh narapidana mengikuti program pembinaan,
keterbatasan jumlah petugas pembinaan, keterbatasan sarana dan prasarana, serta belum
meratanya partisipasi warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif-empiris, yakni
metode penelitian yang menggabungkan atau mengombinasikan metode penelitian
normatif dengan metode penelitian empiris. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif
analitis, yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
teori-teori hukum sebagai objek penelitian. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan
studi lapangan berupa observasi, wawancara, serta dokumentasi, kemudian dianalisis
secara kualitatif.
Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa implementasi
pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIB Banjar pada dasarnya telah dilaksanakan sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan melalui berbagai program pembinaan
keagamaan, pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, penyuluhan hukum,
pendidikan, pelatihan kerja, pertanian, peternakan, perikanan, serta berbagai kegiatan
keterampilan lainnya. Namun demikian, pelaksanaan pembinaan masih menghadapi
kendala berupa keterbatasan jumlah petugas pembinaan, keterbatasan sarana dan
prasarana, serta belum meratanya partisipasi warga binaan dalam mengikuti program
pembinaan. Upaya yang dilakukan yaitu meningkatkan kualitas pelaksanaan pembinaan
melalui peningkatan kompetensi petugas, pemanfaatan sarana dan prasarana secara lebih
efektif, perluasan kerja sama dengan berbagai instansi, serta peningkatan partisipasi warga
binaan dalam setiap program pembinaan.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar perlu meningkatkan kualitas dan
pemerataan pelaksanaan pembinaan melalui penambahan sumber daya manusia,
penguatan sarana dan prasarana, perluasan kerja sama dengan berbagai instansi, serta
pelaksanaan evaluasi pembinaan secara berkelanjutan agar tujuan pembinaan
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan dapat tercapai. |
en_US |
| dc.description.sponsorship |
Pembimbing I,
Dr. HENDI BUDIAMAN, S.H., M.H.
NIDN. 0416087201
Co. Pembimbing,
FAHMI ZULKIPLI LUBIS, S.H., M.H.
NIDN. 0427048905 |
en_US |