Unigal Repository

IMPLEMENTASI PEMBINAAN KEPRIBADIAN DAN KEMANDIRIAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS llB BANJAR

Show simple item record

dc.contributor.author Lestari, Melinda Bunga
dc.date.accessioned 2026-09-15T08:29:55Z
dc.date.available 2026-09-15T08:29:55Z
dc.date.issued 2026-08-14
dc.identifier.issn 3300220033
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/10061
dc.description.abstract IMPLEMENTASI PEMBINAAN KEPRIBADIAN DAN KEMANDIRIAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BANJAR Permasalahan dalam penelitian ini adalah implementasi pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian dihubungkan dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar, kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan, serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa pembinaan terhadap narapidana dilaksanakan melalui pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian sebagai bagian dari penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai kendala, antara lain belum seluruh narapidana mengikuti program pembinaan, keterbatasan jumlah petugas pembinaan, keterbatasan sarana dan prasarana, serta belum meratanya partisipasi warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif-empiris, yakni metode penelitian yang menggabungkan atau mengombinasikan metode penelitian normatif dengan metode penelitian empiris. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum sebagai objek penelitian. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan berupa observasi, wawancara, serta dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa implementasi pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar pada dasarnya telah dilaksanakan sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan melalui berbagai program pembinaan keagamaan, pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, penyuluhan hukum, pendidikan, pelatihan kerja, pertanian, peternakan, perikanan, serta berbagai kegiatan keterampilan lainnya. Namun demikian, pelaksanaan pembinaan masih menghadapi kendala berupa keterbatasan jumlah petugas pembinaan, keterbatasan sarana dan prasarana, serta belum meratanya partisipasi warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Upaya yang dilakukan yaitu meningkatkan kualitas pelaksanaan pembinaan melalui peningkatan kompetensi petugas, pemanfaatan sarana dan prasarana secara lebih efektif, perluasan kerja sama dengan berbagai instansi, serta peningkatan partisipasi warga binaan dalam setiap program pembinaan. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar perlu meningkatkan kualitas dan pemerataan pelaksanaan pembinaan melalui penambahan sumber daya manusia, penguatan sarana dan prasarana, perluasan kerja sama dengan berbagai instansi, serta pelaksanaan evaluasi pembinaan secara berkelanjutan agar tujuan pembinaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dapat tercapai. en_US
dc.description.sponsorship Pembimbing I, Dr. HENDI BUDIAMAN, S.H., M.H. NIDN. 0416087201 Co. Pembimbing, FAHMI ZULKIPLI LUBIS, S.H., M.H. NIDN. 0427048905 en_US
dc.language.iso en_US en_US
dc.publisher Melinda Bunga Lestari en_US
dc.title IMPLEMENTASI PEMBINAAN KEPRIBADIAN DAN KEMANDIRIAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS llB BANJAR en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account