Abstract:
IMPLEMENTASI PASAL 7 HURUF E PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA TERHADAP PEMUTAKHIRAN DATA DESA DI DESA SIRNABAYA KECAMATAN RAJADESA KABUPATEN CIAMIS.
Keterbukaan informasi publik di desa merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Kewajiban pemerintah desa dalam melakukan pemutakhiran data desa diatur dalam Pasal 7 huruf e Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Namun, pada kenyataannya pelaksanaan pemutakhiran data di Desa Sirnabaya belum sepenuhnya berjalan secara optimal. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu mengenai implementasi Pasal 7 huruf e Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa terhadap pemutakhiran data desa di Desa Sirnabaya Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis, kendala-kendala dan upaya dalam implementasi Pasal 7 huruf e Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa terhadap pemutakhiran data desa di Desa Sirnabaya Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis Normatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan Kepala Desa Sirnabaya, Sekretaris Desa sekaligus Admin Desa, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan dokumen yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik desa.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa implementasi Pasal 7 huruf e Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa terhadap pemutakhiran data desa di Desa Sirnabaya Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis telah dilaksanakan, namun belum berjalan secara optimal. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa kendala, antara lain keterbatasan sumber daya manusia dalam pengelolaan website desa, kurangnya kemampuan teknis admin desa dalam melakukan pemutakhiran data, proses pengumpulan, verifikasi, dan validasi data yang memerlukan waktu, serta adanya perbedaan data antara Pemerintah Desa Sirnabaya dengan data yang dipublikasikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis sehingga memerlukan koordinasi dan sinkronisasi data. Upaya yang dilakukan Pemerintah Desa Sirnabaya untuk mengatasi kendala tersebut antara lain meningkatkan koordinasi dengan perangkat desa dan instansi terkait, melaksanakan pemeriksaan ulang terhadap data yang akan dipublikasikan, serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan bagi perangkat desa yang bertugas mengelola website dan informasi publik desa.
Diharapkan Pemerintah Desa Sirnabaya dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik melalui pemutakhiran data secara berkala, penguatan kapasitas sumber daya manusia, optimalisasi pengelolaan website desa, serta peningkatan koordinasi dengan instansi terkait agar informasi publik yang disampaikan kepada masyarakat senantiasa akurat, mutakhir, transparan, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.