Perbuatan santet telah di kriminalisasikan dalam Pasal 252 UU No. 1
Tahun 2023 tentang KUHP dikarenakan sangat merugikan dan membahayakan
orang lain sehingga seringkali terjadi main hakim sendiri yang dilakukan ...
Perbuatan santet telah di kriminalisasikan dalam Pasal 252 UU No. 1
Tahun 2023 tentang KUHP dikarenakan sangat merugikan dan membahayakan
orang lain sehingga seringkali terjadi main hakim sendiri yang dilakukan ...