| dc.description.abstract |
KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA
NARKOTIKA BERDASARKAN PASAL 112 AYAT (1) UNDANG
UNDANG RI NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
(Studi Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 77/Pid.Sus/2020/PN.Cms)
Perkara dengan Nomor 77/Pid.Sus/2020/PN.Cms merupakan tindak
pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis
metamfetamin, di mana pelaku tanpa hak atau melawan hukum menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli
narkotika. Kejahatan narkotika dikendalikan oleh sindikat terorganisir dengan
jaringan luas, bersifat rahasia, dan bekerja secara rapi baik di tingkat nasional
maupun internasional. Narkotika dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa
karena penyalahgunaannya dapat merusak generasi bangsa melalui kerusakan
fisik, mental, serta menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. Kajian
kriminologi diperlukan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya
penyalahgunaan narkotika, di mana pelaku dapat diposisikan sekaligus sebagai
korban dan pelaku kejahatan.
Identifikasi masalah dalam penelitian ini meliputi: Apa saja faktor internal
dan eksternal penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh
pelaku. Bagaimana penerapan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 terhadap kasus penyalahgunaan narkotika dalam Putusan Nomor
77/Pid.Sus/2020/PN.Cms?, dan Bagaimana upaya penal dan non-penal yang dapat
dilakukan untuk mencegah serta menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan
narkotika?
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yuridis,
dengan pendekatan pengumpulan data melalui wawancara narasumber di
Pengadilan Negeri Ciamis, studi berkas perkara, dan studi pustaka. Data yang
terkumpul disusun, diolah, dan dianalisis untuk memperoleh gambaran yang jelas
mengenai permasalahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor internal penyebab tindak
pidana narkotika adalah adanya dorongan pribadi pelaku untuk mencari
kesenangan (psikologi hedonistik), sedangkan faktor eksternal berasal dari
pengaruh lingkungan dan akses memperoleh narkotika golongan I. Upaya yang
dapat dilakukan meliputi upaya penal berupa penindakan dan rehabilitasi, serta
upaya non-penal berupa pembinaan dan pencegahan. Kedua bentuk upaya ini
dinilai relevan sebagai strategi menanggulangi tindak pidana narkotika dan
melindungi masyarakat dari dampak buruknya.
Saran penelitian ini menekankan pentingnya sinergi aparat penegak hukum
dalam penindakan, optimalisasi rehabilitasi bagi pecandu, serta peningkatan peran
keluarga dan masyarakat dalam pencegahan sebagai langkah non-penal yang lebih
humanis dan berkelanjutan. |
en_US |