Abstract:
ABSTRAK
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERKAWINAN
TERHALANG BERDASARKAN PASAL 279 AYAT (1) KE-1 KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DI WILAYAH POLRES
TASIKMALAYA KOTA
Perkawinan sebagai ikatan sah antara laki-laki dan perempuan memiliki dasar
hukum yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
yang menegaskan prinsip monogami sebagai asas utama. Namun, dalam praktiknya
masih terjadi pelanggaran terhadap asas tersebut, salah satunya berupa tindak pidana
perkawinan terhalang sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP. Tindak pidana ini
terjadi ketika seseorang menikah lagi padahal masih terikat dalam perkawinan yang
sah, tanpa seizin pasangan sebelumnya. Di wilayah Polres Tasikmalaya Kota, kasus
semacam ini muncul dalam bentuk perkawinan tanpa izin istri sah, yang memicu
konflik hukum dan sosial.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana tinjauan yuridis
terhadap Tindak Pidana Perkawinan Terhalang Berdasarkan Pasal 279 Ayat (1) Ke-1
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Wilayah Polres Tasikmalaya Kota dan
bagaimanakah penerapan Pasal 279 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana pada Tindak Pidana Perkawinan Terhalang di Wilayah Polres Tasikmalaya
Kota.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode
yuridis normatif dan yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitis.
Pendekatan yuridis normatif dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan
menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai dasar analisis terhadap
permasalahan hukum yang dikaji, sedangkan pendekatan yuridis empiris digunakan
untuk melihat penerapan norma hukum dalam praktik melalui penelitian lapangan.
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian pustaka (library research) dan
penelitian lapangan (field research) yang meliputi observasi serta wawancara dengan
pihak-pihak yang berkompeten, guna memperoleh gambaran yang komprehensif dan
mendalam terhadap objek penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa tindak pidana perkawinan
terhalang sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP merupakan bentuk pelanggaran
terhadap asas monogami yang berlaku dalam sistem hukum perkawinan nasional, dan
termasuk kategori delik formil yang dapat dikenai sanksi pidana apabila dilakukan
dalam keadaan masih terikat perkawinan sah. Di wilayah Polres Tasikmalaya,
penerapan Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHAP telah digunakan secara optimal sebagai
dasar menghadirkan ahli dalam proses pembuktian, sehingga mampu menjelaskan
aspek hukum, agama, dan sosial dari perbuatan yang dilaporkan secara objektif dan
akuntabel.